JAVASATU.COM- Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bersama Korea Coast Guard (KCG) berhasil menyelamatkan delapan anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di perairan Korea Selatan, Rabu (13/8/2025).

Aksi penyelamatan ini berawal dari laporan AD, keluarga salah satu korban, kepada Humas Bakamla RI. Ia mendapat kabar dari korban berinisial CW yang mengaku mengalami kejanggalan selama bekerja di kapal milik perusahaan Korea Selatan, YMI.
Kecurigaan semakin menguat saat para ABK diperintahkan melakukan bongkar muat di tengah laut menggunakan kapal lain.
Aktivitas ilegal itu sempat terpantau Angkatan Laut Korea Selatan, yang langsung memberikan peringatan tegas agar dihentikan.
Menolak terlibat dalam kegiatan melawan hukum, seluruh ABK meminta dipulangkan ke Indonesia.
Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah memerintahkan Direktorat Kerja Sama Bakamla untuk berkoordinasi cepat dengan KCG, KBRI Seoul, Atase Pertahanan KBRI, serta Dirjen Perlindungan KP2MI.
Dalam waktu singkat, tim gabungan berhasil mengevakuasi delapan ABK tersebut.
“Ini bukti komitmen Bakamla RI dalam melindungi WNI di laut lepas melalui kerja sama internasional yang solid,” ujar Irvansyah dalam keterangan tertulis.
Seluruh ABK kini dalam kondisi selamat dan telah dipulangkan ke Indonesia. (saf)