JAVASATU.COM- Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui unsur KN Tanjung Datu-301 mengamankan kapal KM Sinar Bahtera yang diduga menyelundupkan bawang merah tanpa dokumen resmi di perairan barat Pulau Galang, Kepulauan Riau, Sabtu (2/8/2025). Penangkapan ini dilakukan saat patroli keamanan dan keselamatan laut di bawah kendali Zona Bakamla Barat.

Komandan KN Tanjung Datu-301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko mengungkapkan, KM Sinar Bahtera berbobot 34 GT tersebut diawaki empat orang termasuk nakhoda bernama Husaini.
Kapal berangkat dari Batam (Dapur 6) menuju Kuala Tungkal dengan membawa sekitar 400 karung bawang merah jenis baleri.
Dalam pemeriksaan menemukan kapal tidak memiliki dokumen muatan, dokumen karantina, maupun dokumen perpajakan.
“Seluruh awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat dan kapal tidak dilengkapi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL). Nakhoda mengaku pelayaran dengan muatan serupa sudah dilakukan sebanyak tiga kali,” ungkapnya.
Tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 jo. UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, termasuk pengangkutan barang tanpa izin resmi serta pengoperasian kapal oleh awak tanpa sertifikasi dan kompetensi sesuai Pasal 285 dan Pasal 312.
Saat ini, KM Sinar Bahtera telah dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kapal beserta muatannya akan diserahkan ke Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar guna proses hukum,” ujarnya. (arf)