JAVASATU.COM- Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Malang berhasil menyelesaikan sengketa aset Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur tanpa penggusuran. Penyelesaian dilakukan melalui pendekatan kolaboratif dengan mengedepankan dialog, pendampingan hukum, dan komunikasi bersama masyarakat sehingga proses berjalan kondusif tanpa melibatkan tindakan penertiban paksa.

Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari Komisi A dan Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur dalam kegiatan Desk Optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang digelar di Kota Probolinggo, Senin (20/7/2026). DPRD menilai langkah Bakorwil Malang dapat menjadi contoh penyelesaian sengketa aset yang mengedepankan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas sosial.
“Alhamdulillah, berbagai persoalan aset yang selama bertahun-tahun belum terselesaikan dapat kita dorong menuju solusi melalui pendekatan kolaboratif. Kami menggandeng Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memberikan pendampingan hukum sekaligus membangun komunikasi yang konstruktif dengan masyarakat. Hasilnya, proses penyelesaian berjalan kondusif tanpa harus melibatkan tindakan penertiban oleh Satpol PP, Polri maupun TNI,” ujar Kepala Bakorwil Malang, Asep Kusdinar.
Menurut Asep, penyelesaian sengketa aset pemerintah tidak selalu harus ditempuh melalui langkah represif. Pendekatan persuasif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan justru mampu menghasilkan solusi yang lebih adil dan dapat diterima seluruh pihak.
Ia mengatakan, pola penyelesaian tersebut merupakan implementasi tata kelola pemerintahan yang mengedepankan prinsip good governance, perlindungan hak masyarakat, kepastian hukum, dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
“Negara hadir bukan semata-mata untuk menegakkan aturan, tetapi juga memberikan solusi yang adil. Karena itu kami mengedepankan musyawarah, pendampingan hukum, serta komunikasi yang terbuka agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya,” kata Asep.
Dalam forum tersebut, Bakorwil Malang juga memaparkan perkembangan penyelesaian aset di kawasan Kavling Simpang Ijen, Kota Malang. Saat ini proses penyelesaian memasuki tahapan menunggu penetapan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mekanisme perikatan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL). Selain itu, pemerintah juga menunggu pembahasan besaran tarif retribusi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur sebagai dasar penyelesaian tahap selanjutnya.
Keberhasilan menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian sengketa aset menjadi salah satu poin yang mendapat apresiasi DPRD Jawa Timur. Pendekatan kolaboratif yang melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, perangkat daerah, dan masyarakat dinilai mampu mempercepat penyelesaian persoalan tanpa memunculkan konflik sosial.
DPRD juga menilai model penyelesaian yang diterapkan Bakorwil Malang layak menjadi best practice bagi perangkat daerah lainnya dalam menangani persoalan aset yang melibatkan masyarakat. Pendekatan dialog dan pendampingan hukum dinilai lebih efektif dibandingkan penertiban paksa dalam menciptakan solusi yang berkelanjutan.
Ke depan, Bakorwil Malang berkomitmen terus memperkuat perannya sebagai orkestrator kolaborasi pembangunan kewilayahan, termasuk mendukung optimalisasi pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kinerja pemerintah daerah. (nuh)