JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui Dinas Sosial (Dinsos) mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026. Sebanyak 3.496 buruh rokok menerima bantuan tahap awal dengan nilai Rp1 juta per orang.

Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Imam Muttakin mengatakan total penerima BLT DBHCHT 2026 mencapai 4.245 warga. Penyaluran dilakukan secara bertahap setelah data penerima melalui proses verifikasi.
“Ini bentuk kehadiran negara untuk Panjenengan semua. Hasil dari cukai kita kembalikan lagi untuk kesejahteraan para buruh dan petani yang menjadi tulang punggung industri ini,” kata Imam saat penyaluran di Kelurahan Semampir, Sabtu (3/10/2026).
Pada penyaluran tahap awal, sebanyak 3.292 buruh rokok PT Gudang Garam Tbk menerima bantuan yang dipusatkan di Kelurahan Semampir dan Banjaran. Selain itu, 204 pekerja pabrik rokok Dua Dewi juga menerima BLT melalui kerja sama dengan Bank Jatim.
Sementara pekerja pabrik rokok lainnya yang masuk dalam daftar penerima akan mendapatkan bantuan pada tahap berikutnya.
Imam menjelaskan, penerima BLT DBHCHT ditetapkan melalui proses verifikasi data. Data pekerja disampaikan oleh perusahaan rokok, kemudian diverifikasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk memastikan penerima merupakan warga Kota Kediri.
“Prosesnya kami jaga agar tepat sasaran. Data pekerja dikirim oleh pabrik rokok, kemudian kami verifikasi bersama Dispendukcapil untuk memastikan penerima benar-benar ber-KTP Kota Kediri. Penyalurannya nanti melalui Bank Jatim menggunakan virtual account agar aman dan transparan,” ujarnya.
Setiap penerima mendapatkan BLT sebesar Rp1 juta tanpa potongan administrasi maupun potongan lainnya. Bantuan tersebut dapat digunakan penerima untuk memenuhi kebutuhan masing-masing.
Program BLT DBHCHT tersebut merupakan bagian dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai untuk kesejahteraan masyarakat yang berkaitan dengan sektor hasil tembakau. Imam menyebut sasaran program mencakup buruh pabrik rokok, petani tembakau, dan petani cengkeh.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan dana cukai untuk sejumlah program, termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Imam juga mengimbau penerima menggunakan bantuan sesuai kebutuhan. Ia mendorong sebagian belanja dilakukan di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar tempat tinggal penerima.
“Silakan dibelanjakan sesuai kebutuhan, dan kalau bisa belanjanya di UMKM sekitar kita. Biar uangnya muter di Kota Kediri, warung tetangga jadi ramai, ekonomi kita bergerak bersama. Ada multiplier effect-nya untuk kita semua,” katanya.
Salah satu penerima, Kartika Sari, warga Bujel yang bekerja sebagai buruh rokok bagian giling, mengaku terbantu dengan bantuan tersebut. Ia mengatakan uang BLT akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan tambahan biaya pendidikan anak.
“Terima kasih kepada Pemerintah Kota Kediri yang sudah peduli terhadap karyawan pabrik rokok dan semoga bantuan ini bisa terus berlanjut. Bantuan ini akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta untuk tambahan biaya sekolah anak-anak,” ujar Kartika. (kur/arf)