JAVASATU.COM- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, Muhammad Yusuf Ateh, memberikan apresiasi tinggi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atas keberhasilan mengungkap kasus illegal logging senilai Rp240 miliar yang melibatkan PT Berkah Rimba Nusantara.

Apresiasi itu disampaikan Yusuf Ateh saat kunjungan kerja di Pelabuhan Gresik, Selasa (14/10/2025). Turut hadir pejabat tinggi lintas lembaga, di antaranya Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah, Kapolda Jatim Irjen Pol. Nanang Avianto, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, serta Wakil Bupati Gresik dr. Asluchul Alif.
Kehadiran para pejabat tersebut menegaskan komitmen kuat penegak hukum dalam memberantas kejahatan kehutanan yang merusak lingkungan dan keuangan negara.
Kasatgas Garuda Satgas PKH, Mayjen TNI Doni Tri, memaparkan kronologi kasus yang berawal dari aktivitas penebangan liar di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai. Dari izin awal 146 hektare milik masyarakat, perusahaan justru memperluas penebangan hingga 597 hektare sejak 2023.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berupaya melarikan diri dengan kapal bermuatan hasil tebangan. Berkat koordinasi lintas instansi, kapal berhasil diamankan saat bersandar di Pelabuhan Gresik pada 11 Oktober 2025 pukul 20.30 WIB,” ungkap Doni Tri.
Petugas menyita 4.600 meter kubik kayu atau sekitar 1.190 batang sebagai barang bukti, serta menahan 14 awak kapal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Nilai kerugian negara akibat aktivitas tersebut diperkirakan mencapai Rp240 miliar.
“Penyelidikan akan terus dikembangkan dari hulu hingga hilir untuk memastikan seluruh pelaku dan pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Usai pemaparan, Kepala BPKP RI bersama pejabat tinggi TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemkab Gresik meninjau langsung tumpukan kayu hasil sitaan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan konferensi pers dan penyerahan simbolis barang bukti kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KPLP) Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari kerja terintegrasi Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
“Satgas PKH terdiri dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, BPKP, KLHK, BIG, ATR/BPN, dan Kementerian Keuangan. Kami di daerah berkomitmen mendukung upaya nasional untuk memberantas kejahatan kehutanan demi menjaga kelestarian alam dan keuangan negara,” ujar Rovan. (bas/arf)