email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 25 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

BPN Kota Malang Belum Hapus Pertek, Tunggu Regulasi Resmi

by Syaiful Arif
28 Mei 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Kantor ATR/BPN Kota Malang menyatakan tetap menerapkan aturan lama terkait penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek), meskipun Presiden RI, Prabowo Subianto mengimbau agar persyaratan tersebut dihapus dalam proses perizinan.

(Foto: Ist)

Kepala ATR/BPN Kota Malang, Kusniyati, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada aturan resmi yang menjadi dasar pelaksanaan imbauan Presiden.

“Hingga sekarang belum ada regulasi atau surat edaran yang kami terima. Jadi, kami tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” kata Kusniyati saat ditemui di kantornya, Rabu (28/5/2025).

Ia menjelaskan, Pertek berperan penting dalam menentukan kesesuaian tata ruang atas permohonan pemanfaatan lahan, baik untuk kegiatan berusaha maupun non-berusaha.

ADVERTISEMENT

“Pertek ini jadi acuan apakah lokasi yang diajukan sesuai dengan fungsi ruangnya. Untuk lahan sawah yang dilindungi misalnya, harus ada persetujuan dari kementerian jika ingin diubah peruntukannya,” ujar dia.

Kusniyati menambahkan, seluruh proses permohonan kini dilakukan secara daring melalui sistem DPMPTSP. Jika dalam waktu 10 hari kerja BPN tidak memberikan tanggapan, sistem akan menganggap permohonan disetujui secara otomatis.

Meski demikian, BPN tetap menerbitkan kartu Pertek sebagai bukti legalitas tata ruang. Kusniyati menilai keterlambatan dalam proses ini umumnya disebabkan berkas permohonan yang belum lengkap.

BacaJuga :

Gerakan Pembaharuan Indonesia Kawal Pemberantasan Korupsi dan MBG

Produk Olahan Bahari Hasil UMKM Gresik Tembus Pasar China

“Kami minta pemohon segera melengkapi berkas jika ada kekurangan. Petugas juga wajib membuat berita acara untuk menghindari kesalahpahaman,” kata dia.

Ia menegaskan, selama belum ada peraturan presiden atau menteri yang secara resmi menghapus Pertek, jajarannya akan tetap menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. (Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: BPN Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Gerakan Pembaharuan Indonesia Kawal Pemberantasan Korupsi dan MBG

Produk Olahan Bahari Hasil UMKM Gresik Tembus Pasar China

ADVERTISEMENT

Ansor Napak Tilas Jejak Wali Dukun, Edukasi Sejarah dan Nilai Spiritual

Pesona Rasa dan Budaya Nusantara Gresik 2025, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

Empat Anggrek Milik Warga Binaan Lapas Malang Juara di FLOII Expo 2025

Prev Next

POPULER HARI INI

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

Pesona Rasa dan Budaya Nusantara Gresik 2025, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Polresta Malang Kota dan Driver Ojol Deklarasi Jaga Kamtibmas dan Tolak Aksi Anarkis

BERITA LAINNYA

Gerakan Pembaharuan Indonesia Kawal Pemberantasan Korupsi dan MBG

Single Perdana Second Semester Asal Bali “This Song Should Be Untitled” Terinspirasi dari Kisah Nyata

Warga Bogor Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Apresiasi Kerja Nyata BGN

AI dan Manusia Bertemu untuk Siapkan SDM Unggul Indonesia

Bakamla Kukuhkan 30 Relawan Penjaga Laut Nusantara di Minahasa Selatan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d