email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 4 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

BPN Kota Malang Belum Hapus Pertek, Tunggu Regulasi Resmi

by Syaiful Arif
28 Mei 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Kantor ATR/BPN Kota Malang menyatakan tetap menerapkan aturan lama terkait penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek), meskipun Presiden RI, Prabowo Subianto mengimbau agar persyaratan tersebut dihapus dalam proses perizinan.

(Foto: Ist)

Kepala ATR/BPN Kota Malang, Kusniyati, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada aturan resmi yang menjadi dasar pelaksanaan imbauan Presiden.

“Hingga sekarang belum ada regulasi atau surat edaran yang kami terima. Jadi, kami tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” kata Kusniyati saat ditemui di kantornya, Rabu (28/5/2025).

Ia menjelaskan, Pertek berperan penting dalam menentukan kesesuaian tata ruang atas permohonan pemanfaatan lahan, baik untuk kegiatan berusaha maupun non-berusaha.

“Pertek ini jadi acuan apakah lokasi yang diajukan sesuai dengan fungsi ruangnya. Untuk lahan sawah yang dilindungi misalnya, harus ada persetujuan dari kementerian jika ingin diubah peruntukannya,” ujar dia.

Kusniyati menambahkan, seluruh proses permohonan kini dilakukan secara daring melalui sistem DPMPTSP. Jika dalam waktu 10 hari kerja BPN tidak memberikan tanggapan, sistem akan menganggap permohonan disetujui secara otomatis.

Meski demikian, BPN tetap menerbitkan kartu Pertek sebagai bukti legalitas tata ruang. Kusniyati menilai keterlambatan dalam proses ini umumnya disebabkan berkas permohonan yang belum lengkap.

BacaJuga :

Ratusan Driver Ojol di Kota Batu Antusias Ikuti Cek Kesehatan Gratis

DPRD Kabupaten Malang Mediasi Konflik Warga vs Kades Segaran, Kasus Lanjut ke Polisi

“Kami minta pemohon segera melengkapi berkas jika ada kekurangan. Petugas juga wajib membuat berita acara untuk menghindari kesalahpahaman,” kata dia.

Ia menegaskan, selama belum ada peraturan presiden atau menteri yang secara resmi menghapus Pertek, jajarannya akan tetap menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. (Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: BPN Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ratusan Driver Ojol di Kota Batu Antusias Ikuti Cek Kesehatan Gratis

DPRD Kabupaten Malang Mediasi Konflik Warga vs Kades Segaran, Kasus Lanjut ke Polisi

ADVERTISEMENT

Kota Malang Kembali Aktifkan Siskamling, Ngalam Mbois Guyub Damai Jadi Spirit Kebersamaan

Kota Malang Deklarasi Sinergi Ngalam Mbois Guyub Damai, Warga Kompak Tolak Provokasi

Pengedar 30 Poket Sabu di Bululawang Ditangkap, Polisi Buru Bandar Besar

Prev Next

POPULER HARI INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Pimpinan DPRD Kabupaten Malang Ketahuan ke Luar Daerah, GRIB Jaya: Pengkhianatan Rakyat!

Gerebek Rumah di Turen Malang, Polisi Tangkap Pemuda dengan 14,68 Gram Sabu

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

BERITA LAINNYA

Bandırma Mengabdi, Mahasiswa Indonesia di Turki Ajak Anak Cilincing Belajar

Wagub Emil Dardak Apresiasi Pasuruan Jaga Kondusifitas, Ingatkan Warga Waspada Hoaks

Pasuruan Komit Jaga Damai: Bupati Rusdi Pimpin Ikrar Tolak Hoaks dan Perusakan

Pengamat Apresiasi Gercep Kapolda Metro Jaya, Dinilai Wujud Komitmen Polri Jaga Demokrasi

Pengamat Puji Prabowo Jaga Demokrasi, Minta Masyarakat Tolak Aksi Anarkis

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Ribuan Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Pasuruan Disita Petugas

Paguyuban Jeep Gelar Pengajian Akbar, Gus Iqdam Sapa Warga Poncokusumo Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d