email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 13 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

BPN Kota Malang Belum Hapus Pertek, Tunggu Regulasi Resmi

by Syaiful Arif
28 Mei 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Kantor ATR/BPN Kota Malang menyatakan tetap menerapkan aturan lama terkait penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek), meskipun Presiden RI, Prabowo Subianto mengimbau agar persyaratan tersebut dihapus dalam proses perizinan.

(Foto: Ist)

Kepala ATR/BPN Kota Malang, Kusniyati, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada aturan resmi yang menjadi dasar pelaksanaan imbauan Presiden.

“Hingga sekarang belum ada regulasi atau surat edaran yang kami terima. Jadi, kami tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” kata Kusniyati saat ditemui di kantornya, Rabu (28/5/2025).

Ia menjelaskan, Pertek berperan penting dalam menentukan kesesuaian tata ruang atas permohonan pemanfaatan lahan, baik untuk kegiatan berusaha maupun non-berusaha.

ADVERTISEMENT

“Pertek ini jadi acuan apakah lokasi yang diajukan sesuai dengan fungsi ruangnya. Untuk lahan sawah yang dilindungi misalnya, harus ada persetujuan dari kementerian jika ingin diubah peruntukannya,” ujar dia.

Kusniyati menambahkan, seluruh proses permohonan kini dilakukan secara daring melalui sistem DPMPTSP. Jika dalam waktu 10 hari kerja BPN tidak memberikan tanggapan, sistem akan menganggap permohonan disetujui secara otomatis.

Meski demikian, BPN tetap menerbitkan kartu Pertek sebagai bukti legalitas tata ruang. Kusniyati menilai keterlambatan dalam proses ini umumnya disebabkan berkas permohonan yang belum lengkap.

BacaJuga :

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

“Kami minta pemohon segera melengkapi berkas jika ada kekurangan. Petugas juga wajib membuat berita acara untuk menghindari kesalahpahaman,” kata dia.

Ia menegaskan, selama belum ada peraturan presiden atau menteri yang secara resmi menghapus Pertek, jajarannya akan tetap menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. (Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: BPN Kota Malang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

BERITA LAINNYA

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d