email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 25 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

BPN Kota Malang Belum Hapus Pertek, Tunggu Regulasi Resmi

by Syaiful Arif
28 Mei 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Kantor ATR/BPN Kota Malang menyatakan tetap menerapkan aturan lama terkait penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek), meskipun Presiden RI, Prabowo Subianto mengimbau agar persyaratan tersebut dihapus dalam proses perizinan.

(Foto: Ist)

Kepala ATR/BPN Kota Malang, Kusniyati, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada aturan resmi yang menjadi dasar pelaksanaan imbauan Presiden.

“Hingga sekarang belum ada regulasi atau surat edaran yang kami terima. Jadi, kami tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” kata Kusniyati saat ditemui di kantornya, Rabu (28/5/2025).

Ia menjelaskan, Pertek berperan penting dalam menentukan kesesuaian tata ruang atas permohonan pemanfaatan lahan, baik untuk kegiatan berusaha maupun non-berusaha.

“Pertek ini jadi acuan apakah lokasi yang diajukan sesuai dengan fungsi ruangnya. Untuk lahan sawah yang dilindungi misalnya, harus ada persetujuan dari kementerian jika ingin diubah peruntukannya,” ujar dia.

Kusniyati menambahkan, seluruh proses permohonan kini dilakukan secara daring melalui sistem DPMPTSP. Jika dalam waktu 10 hari kerja BPN tidak memberikan tanggapan, sistem akan menganggap permohonan disetujui secara otomatis.

Meski demikian, BPN tetap menerbitkan kartu Pertek sebagai bukti legalitas tata ruang. Kusniyati menilai keterlambatan dalam proses ini umumnya disebabkan berkas permohonan yang belum lengkap.

BacaJuga :

Industri Gresik Utara Melaju, SDM Lokal Siap?

Santunan Anak Yatim di Ngantang, Mahasiswa KKN Al-Qolam Perkuat Kepedulian Sosial Warga

“Kami minta pemohon segera melengkapi berkas jika ada kekurangan. Petugas juga wajib membuat berita acara untuk menghindari kesalahpahaman,” kata dia.

Ia menegaskan, selama belum ada peraturan presiden atau menteri yang secara resmi menghapus Pertek, jajarannya akan tetap menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. (Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: BPN Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Industri Gresik Utara Melaju, SDM Lokal Siap?

Santunan Anak Yatim di Ngantang, Mahasiswa KKN Al-Qolam Perkuat Kepedulian Sosial Warga

Wabup Alif Serahkan Alsintan Kementan, Dorong Modernisasi Pertanian Gresik

Nobar Piala Dunia 2026, Kodim Blora Perkuat Kemanunggalan TNI dengan Masyarakat

PDIP Kabupaten Malang: Kami Penyeimbang, Bukan Oposisi

UIZ Gresik Hadirkan Akademisi India, Bahas Pendidikan dan Riset di Era AI

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Artmeru Gallery Buka Pameran Perdana di Kota Malang, Tampilkan 22 Perupa Nasional

Wali Kota Malang Deklarasikan Kolaborasi Digital Nasional di DEAL 2026 Bersama Komdigi

Jelang Muktamar NU, Gus Yusuf Dinilai Bisa Jadi Pemersatu PBNU

Prev Next

POPULER HARI INI

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Kapolres Malang Resmikan Media Center JPM, Jurnalis Pilar Kamtibmas

Polemik Lapak Pasar Karangploso, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Jelang Muktamar NU, Gus Yusuf Dinilai Bisa Jadi Pemersatu PBNU

BERITA LAINNYA

Industri Gresik Utara Melaju, SDM Lokal Siap?

Santunan Anak Yatim di Ngantang, Mahasiswa KKN Al-Qolam Perkuat Kepedulian Sosial Warga

Wabup Alif Serahkan Alsintan Kementan, Dorong Modernisasi Pertanian Gresik

Nobar Piala Dunia 2026, Kodim Blora Perkuat Kemanunggalan TNI dengan Masyarakat

PDIP Kabupaten Malang: Kami Penyeimbang, Bukan Oposisi

UIZ Gresik Hadirkan Akademisi India, Bahas Pendidikan dan Riset di Era AI

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Artmeru Gallery Buka Pameran Perdana di Kota Malang, Tampilkan 22 Perupa Nasional

Wali Kota Malang Deklarasikan Kolaborasi Digital Nasional di DEAL 2026 Bersama Komdigi

Jelang Muktamar NU, Gus Yusuf Dinilai Bisa Jadi Pemersatu PBNU

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Pemkab Gresik Kerahkan 1.095 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kabupaten Malang 2026 Dapat Benih Tebu Rp40 Miliar, Program Dikawal Ketat

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved