JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mencopot Kepala SMPN 18 Malang, Moh. Amrozi Hamidi, dari jabatannya, Jumat (25/9/2026). Langkah ini diambil menyusul mencuatnya dugaan kekerasan fisik dan verbal terhadap sejumlah siswa.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, mengatakan pencopotan dilakukan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Disdikbud juga mengevaluasi penerapan aturan pakaian lurik yang disebut menjadi awal munculnya persoalan.
“Ini kan evaluasi juga buat kami. Kami harus cross-check ke bawah. Ternyata ada unsur sedikit pemaksaan terkait luriknya. Hal ini tentu menjadi catatan penting bagi kami ke depannya,” ujar Suwarjana, Jumat (25/9/2026).
Suwarjana menegaskan kepala sekolah tersebut ditarik dari jabatannya dan pengganti akan segera disiapkan agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
“Jadi mulai hari ini, saya tarik beliau. Senin sudah ada kepala sekolah baru,” imbuh Suwarjana di hadapan wali murid, dalam rekaman video yang diterima Redaksi Javasatu.com.
Dugaan persoalan bermula saat penerapan aturan pakaian lurik pada Kamis (24/9/2026). Sejumlah siswa disebut tidak mengenakan pakaian sesuai ketentuan, sebelum kemudian muncul dugaan tindakan fisik dan verbal terhadap siswa.
Pemkot Malang juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi siswa yang terdampak serta mengevaluasi mekanisme pengawasan dan pelaporan di sekolah.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, R. Dandung Djulharjanto, menyampaikan keprihatinan dan menegaskan sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi siswa.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Seharusnya lingkungan sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semuanya, terutama bagi para siswa. Justru terjadi kejadian seperti ini,” ujar Dandung, dikutip dari Bacamalang.com.
Dandung juga menyebut Pemkot menerima informasi dari para guru mengenai dugaan persoalan lain yang disebut pernah terjadi. Sejumlah guru mengaku takut melapor karena khawatir mendapat konsekuensi.
“Untuk pemberhentian guru, terutama PTT maupun GTT, tidak bisa dilakukan semena-mena oleh kepala sekolah. Ada mekanisme dan usulan resmi melalui Dinas Pendidikan kepada Wali Kota,” jelasnya.
Pemkot Malang menyatakan menghormati apabila wali murid memilih menempuh jalur hukum.
Sementara itu, Disdikbud akan melanjutkan evaluasi aturan sekolah, pengawasan, dan sistem pelaporan untuk memastikan lingkungan pendidikan tetap aman dan nyaman. (har/arf)