JAVASATU.COM-MALANG- Dokter Umar Usman, yang saat ini tengah mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Malang pada Pilkada 2024, dilaporkan ke Satreskrim Polres Malang atas dugaan penipuan. Berdasarkan laporan yang diajukan, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar.
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Azni, S.H., menjelaskan bahwa dokter Umar memiliki hutang terhadap Dwi Budianto, suami dari Julaikah, warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, yang telah berlangsung sejak 2020.
“Kami mengajukan pengaduan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh Dokter Umar Usman terhadap klien kami,” ungkap Azni usai menyerahkan laporan di Mapolres Malang, Kamis petan (7/11/2024).
Azni menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Mei 2020 saat Umar Usman yang saat itu mencalonkan diri sebagai Bupati Malang, meminta dukungan finansial kepada kliennya untuk membiayai kampanye. Dukungan tersebut mencakup pembentukan media center, tim khusus, dan sekretariat di daerah Karangduren.
Selain bantuan finansial, lanjut Azni, Umar juga meminjam 20 sertipikat hak milik (SHM) dari 80 SHM milik kliennya. Pada pertemuan di Hotel Lumiler Jakarta, 5 September 2024, Umar meminjam 20 SHM dari klien dengan janji akan dikembalikan setelah Pemilu 2020. Namun, hingga kini, sertipikat tersebut belum dikembalikan.
“Klien kami sudah tiga kali melayangkan somasi, tetapi tidak ada tanggapan. Bahkan, semua kontak klien kami diblokir oleh teradu,” jelas Azni. Upaya menghubungi Umar melalui orang-orang terdekat juga tak berhasil.
Azni menambahkan bahwa Umar sempat menuduh kliennya memiliki utang Rp 500 juta kepada dirinya. Tuduhan tersebut dianggap fitnah yang merugikan nama baik kliennya.
Hingga 29 Oktober 2024, tiga surat somasi telah dilayangkan, namun tidak ada respons atau itikad baik dari Umar untuk mengembalikan 20 SHM milik kliennya. Akibat tindakan ini, klien Azni mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar. (Agb/Saf)