JAVASATU.COM- Seorang pemuda asal Kabupaten Sampang, Madura, ditangkap Unit Reskrim Polsek Gresik Kota setelah mencuri ponsel milik jemaah di Masjid Jamik Gresik, Jalan Wachid Hasyim.

Pelaku berinisial F (22), warga Dusun Asongkah Daya, Desa Angsokah, Kecamatan Omben, itu beraksi pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban, Muhammad Badrul Falikhin, sedang beristirahat usai salat Zuhur di lantai dua masjid.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/17/VII/2025/Polsek Gresik Kota, rekaman CCTV menunjukkan pelaku mengenakan kaus hitam mengambil ponsel korban saat tertidur. Ciri-ciri fisik pelaku terekam jelas.
Tiga hari kemudian, Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku ditangkap saat patroli kringserse di wilayah Gresik.
“Pelaku kami amankan beserta barang bukti dan mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek Gresik Kota Iptu Suharto, Rabu (30/7/2025).
Barang bukti yang diamankan antara lain satu dus ponsel Redmi Note 14 milik korban, rekaman CCTV, songkok hitam, dan sarung yang digunakan pelaku saat beraksi. Polisi juga mengungkap pelaku pernah mencuri di area Makam Sunan Malik Ibrahim Gresik.
Akibat perbuatannya, F dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Polisi masih menyelidiki kemungkinan pelaku terlibat kasus serupa di lokasi lain.
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya jemaah masjid, untuk tidak lengah dan selalu mengawasi barang berharganya demi mencegah aksi kejahatan. (bas/arf)