JAVASATU-MALANG- Sesuai instruksi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, disebutkan daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 untuk dapatnya melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas atau 50 persen.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Malang, Rahmat Hardijono, akan menetapkan kebijakan PTM terbatas 50 persen. Mengingat Kabupaten Malang juga termasuk dalam PPKM level 2.
“Kasus aktif di Kabupaten Malang tercatat 478 kasus, itu tercatat per Minggu (6/2/2022) kemarin, jadi semua sekolah PTM 50 persen. Berlaku per kemarin (Senin 7/2/2022). Perubahan itu karena meningkatnya kasus Covid-19, jadinya terpaksa harus PTM 50 persen,” ucap Rahmat, Selasa (8/2/2022).
Sebelumnya di Kabupaten Malang ada 97 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari 342 sekolah yang telah menerapkan PTM 100 persen.
“Di Kabupaten Malang, jumlah Sekolah Dasar (SD) ada sebanyak 1.138 sekolah, 50 persen sempat menerapkan PTM 100 persen,” jelasnya.
Perubahan PTM tersebut ditengarai, ada salah satu siswa di Kecamatan Kepanjen sempat terkonfirmasi positif Covid-19. Namun, kasus itu tak menjadi sumber klaster karena segera tertangani.
“Pasca diketahui ada salah satu siswa yang positif Covid-19, Satgas Covid-19 segera melakukan tracing, dan syukur hasilnya tidak ada yang positif lagi. Siswa itu tertular dari keluarganya. Bukan dari teman di sekolahnya,” tukasnya. (Agb/Arf)