JAVASATU-MALANG- Kepala Desa (Kades) Tumpukrenteng, Helmiawan Khodidi sangat kecewa kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Kabupaten Malang lantaran status lahan di wilayahnya tak kunjung ada kejelasan.
Hal ini sangat disayangkan dia karena menjadi kendala dalam Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Padahal, dikatakan Didik sapaan akrabnya, program PTSL tahun 2022 di wilayahnya sangat disambut antusias oleh wargan Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
“Di tahun 2022 ini warga masyarakat Desa Tumpukrenteng sangat antusias mengikuti program pemerintah yang bersumber dari BPN” Kades Didik kepada awak media, Sabtu (15/1/2022).
Didik menegaskan, status tanah di Desa Tumpukrenteng adanya tanah yasan dan tanah gogol. Sedangkan, tanah Eigendom tidak ada.
“Jadi status tanah yang ada disini satu tanah yasan dan tanah gogol, jadi kayak tanah Eigendom tanah negara disini tidak ada, hanya ada tanah yasan dan gogol dan terdiri dari dua yakni tanah darat dan sawah” tegas pria yang juga pengurus DPP APDESI Bidang OPariwisata dan Lingkungan Hidup ini.
Namun, kata Didik, saat ini banyak perubahan fungsi tanah yang terjadi di Desa Tumpukrenteng.
Dia bercerita, sejak tahun 1970-an, sekitar 40 hektar lahan kering statusnya menjadi sawah. Sehingga saat proses PTSL berjalan menjadikan banyak kendala.
“Tapi, lagi lagi sampai saat ini kami belum mendapatkan jawaban apa-apa dari Dinas Pengairan Kabupaten Malang, sampai PTSL ini berjalan kami pun berharap tanah yang sudah menjadi sawah statusnya ikut berubah. Kami tidak berani merubahnya langsung karena belum ada rekomtek alih fungsi dari dinas Pengairan Kabupaten Malang” ungkap Didik.
“Lah inilah yang saya sayangkan, yang artinya dari Dinas Pengairan Pemkab Malang sendiri kurang responsif dan kurang cakap atas perubahan data, yang dibutuhkan pemerintah desa” tambah dia.
Dia berharap, instansi terkait untuk memprioritaskan nasib desa agar sejalan dengan program dan visi misi Malang Makmur.
“Malang akan menjadi maju, apabila pembangunan dimulai dari desa, tentunya dengan data harus valid sehingga saat menentukan kebijakan tidak ada trouble. Bupati dan Wakil Bupati harus berani mengambil kebijakan terutama terhadap lemotnya pelayanan dari kepala dinas terkait, kepala dinas juga begitu, tidak hanya sekedar mengamankan jabatannya sebagai kepala dinas tapi harus betul-betul bisa berkontribusi terhadap desa,” bebernya.
Baca Lainnya: Kejaksaan Tinggi Jabar Tuntut Harta Pemerkosa 13 Santriwati Disita untuk Korban
Menurut Didik, malang makmur hanya akan menjadi slogan belaka, apabila bupati dan wakil bupati tidak melakukan evaluasi berkala kinerja bawahannya.
“Contohnya kami sudah mengajukan 40 hektar lahan kepada dinas pengairan sebagai pengganti alih fungsi, tapi sampai hari ini belum ada tindaklanjut, padahal ini sangat penting bukan hanya menyangkut status lahan, tapi juga menyangkut kejelasan perizinan bagi para investor yang sampai hari ini status alih fungsi lahannya terkatung-katung, Kepala Dinas harus berani ambil terobosan, sebab itu adalah pembeda dari jabatan ketua RT” tutupnya. (Agb/Saf)