Javasatu.com
email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Sabtu, 12 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Konsumen di Malang Gugat Pengembang, Rumah Mangkrak Hampir Tiga Tahun

by Yondi Ari
8 Desember 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Konsumen di Kabupaten Malang menggugat PT Paramarta Property Development karena proyek rumah yang mereka beli pada 2022 belum juga rampung hingga hampir tiga tahun berlalu. Objek bangunan bahkan belum memiliki atap, dinding bahkan lantai, meski pembayaran telah dilakukan.

(Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Pihak penggugat, Pitaloka Aulia Devi, bersama kuasa hukumnya, Fitra Bayu Lesmana, mendampingi agenda Pemeriksaan Setempat oleh Pengadilan Negeri Kota Malang, Jumat (6/12/2024). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum atas kasus mangkraknya pembangunan rumah di kawasan Dau, kabupaten Malang.

“Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan objek rumah belum selesai. Genting, dinding, lantai, semuanya tidak ada,” ujar Fitra Bayu Lesmana, Jumat (6/12/2024). Ia menegaskan bahwa klaim penggugat diakui pihak tergugat tanpa kendala berarti.

KONTEN PROMOSI

Kronologi Pembelian Rumah

Menurut Fitra, kliennya membeli rumah pada Mei 2022 dengan perjanjian serah terima unit pada 19 Mei 2023. Meski sudah membayar uang muka, tanda jadi, dan 12 kali cicilan, hingga tenggat waktu, rumah tersebut tak kunjung selesai. Saat dimintai pertanggungjawaban, Direktur PT Paramarta Property Development, Rachmad Alchafid, beralasan keterlambatan pembangunan disebabkan dampak pandemi Covid-19.

“Padahal, pembelian dilakukan saat pandemi sudah berlalu. Ketika diminta mengembalikan uang, tergugat tidak memberikan jawaban yang jelas. Akhirnya, kami ajukan gugatan,” tambah Fitra mengungkapkan.

Pengacara, Fitra Bayu Lesmana. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Pernyataan Tergugat

Kuasa hukum tergugat, Agus Sugianto, mengakui adanya keterlambatan pembangunan akibat pandemi. Ia menyebut banyak konsumen yang menunggak pembayaran selama masa Covid-19, sehingga proyek tidak dapat berjalan sesuai rencana.

“Pasca-covid-19, pembangunan tertunda karena pembayaran dari konsumen tidak lancar. Namun, klien kami beritikad baik untuk mengembalikan uang dan kompensasi. Kami hanya membutuhkan waktu untuk menjual unit agar dana tersebut tersedia,” jelas Agus.

BacaJuga :

Paman dan Keponakan di Kota Malang Rebutan Aset, Ini Faktanya

PKPRI Gresik Bagi 100 Paket Sembako untuk Tukang Becak di Hari Koperasi

Pengacara, Agus Sugianto. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Harapan Penggugat

Penggugat berharap ada itikad baik dari pihak pengembang untuk segera mengembalikan dana yang sudah dibayarkan. Uang tersebut, menurut Pitaloka, sangat dibutuhkan untuk biaya pendidikan anak-anaknya.

“Kami hanya ingin uang kami kembali. Dana itu untuk kuliah anak-anak, yang sekarang harus terganggu karena masalah ini,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih dalam proses pembuktian di pengadilan. Pihak penggugat meminta agar permasalahan dapat segera diselesaikan secara adil. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan Dau

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Gerai Sembako Kopdes Merah Putih Desa Dapet Resmi Diluncurkan 

Lycoz Tampil Berani di Malang Fashion Runway 2025, Usung Blackpink Kebaya

ADVERTISEMENT

Paman dan Keponakan di Kota Malang Rebutan Aset, Ini Faktanya

PKPRI Gresik Bagi 100 Paket Sembako untuk Tukang Becak di Hari Koperasi

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

Prev Next

POPULER HARI INI

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pembangunan Gedung SMP Ponpes An Nur 3 Malang

Lycoz Tampil Berani di Malang Fashion Runway 2025, Usung Blackpink Kebaya

Ngopi Bareng Lazisnu Dukun, Muharram Jadi Momen Evaluasi

Bordir Khas Malang Tembus World Expo Osaka 2025, ZAMA Wakili Indonesia

BERITA LAINNYA

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

TNI Bikin Kejutan Ultah untuk Jenderal Prancis di Tengah Latihan Bastille Day

Panen Raya di Deli Serdang, Panglima TNI: Ketahanan Pangan adalah Pertahanan Negara

AION UT Siap Meluncur, Mobil Listrik AI Bergaya Eropa Bidik Pasar Urban

Sebanyak 173 Prajurit TNI Pulang dari Kongo, Sukses Emban Misi Perdamaian

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Santhi Puja di Pura Luhur Duwijawarsa Malang untuk Kesejahteraan Jawa Timur

Seragam dan Buku Habis Terbakar, Anggota Dewan Suyadi Kawal Pelajar SMPN 19 Malang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Penutupan Porprov Jatim 2025 di Kanjuruhan Disorot: Anak Haus, Salat Terabaikan, Lighting Gelap

Prof. Dr. H. Ahmad Barizi, M.A: Ke Arah UIN Malang sebagai Ensiklopedi Ilmu dan Adab untuk Melahirkan Insan Kamil

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved