JAVASATU.COM- Polres Majalengka mengamankan empat dari tujuh orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap dua pengendara sepeda motor di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Aksi kekerasan pada 4 Oktober 2026 itu diduga dipicu balas dendam antarkelompok bermotor. Korban ditendang, dipukul menggunakan kayu, dihantam dengan celurit, hingga ditembak menggunakan airsoft gun.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaeman mengatakan, tiga terduga pelaku lainnya masih buron, termasuk orang yang diduga menembak korban menggunakan airsoft gun.
“Total terduga pelaku ada tujuh orang. Unit Reaksi Cepat gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Majalengka berhasil mengamankan empat orang,” kata Aldy, Senin (12/10/2026).
Berawal dari Kecurigaan Terhadap Korban
Aldy menjelaskan, pengeroyokan bermula ketika tujuh terduga pelaku melihat dua orang berboncengan sepeda motor. Mereka mencurigai kedua orang tersebut sebagai anggota kelompok bermotor yang sebelumnya terlibat perselisihan dengan kelompok mereka di Kecamatan Jatiwangi.
Salah satu terduga pelaku kemudian memberi tahu rekan-rekannya mengenai keberadaan kedua pengendara tersebut. Mereka lalu mengejar korban hingga terjadi pengeroyokan di wilayah Kecamatan Sumberjaya.
Dalam aksi tersebut, korban ditendang dan dipukul menggunakan kayu hingga terjatuh. Para terduga pelaku kemudian menghantam tubuh korban menggunakan celurit dan beberapa kali menembakkan airsoft gun.
Polisi menyita satu celurit yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Menurut Aldy, korban tidak mengalami luka besar akibat hantaman atau bacokan.
“Korban sempat mengalami kekerasan. Ada barang bukti celurit yang digunakan untuk menghantam tubuh korban. Namun, tidak ada luka besar akibat hantaman atau bacokan tersebut,” ujarnya.
Diduga Terkait Kasus Kekerasan di Jatiwangi
Polisi menduga pengeroyokan di Sumberjaya merupakan bagian dari aksi balas dendam setelah terjadi kekerasan antarkelompok bermotor di Kecamatan Jatiwangi.
Menurut Aldy, korban dalam perkara Sumberjaya juga berstatus tersangka dalam kasus kekerasan di Jatiwangi yang sebelumnya ditangani Polres Majalengka.
“Jadi, dua kejadian ini merupakan aksi balas-membalas. Yang satu melaporkan di Jatiwangi, yang satu melaporkan di Sumberjaya,” katanya.
Aldy menyebut kondisi korban saat ini sudah stabil. Meski demikian, penyidikan terhadap kedua perkara tetap berjalan berdasarkan laporan dan bukti yang ditemukan.
Tiga Terduga Pelaku Masih Diburu
Polisi masih memburu tiga terduga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Salah satunya diduga berperan menembak korban menggunakan airsoft gun.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti.
“Contohnya, ada yang berperan menendang. Tetapi, yang berperan menembak menggunakan airsoft gun itu masih DPO,” ujar Aldy.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita tiga unit telepon seluler, satu celurit, satu sepeda motor, serta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan pengeroyokan. Ponsel turut diamankan karena memuat percakapan yang dinilai berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dari empat orang yang diamankan, satu orang diketahui masih di bawah umur sehingga tidak ditampilkan kepada publik. Tiga orang lainnya diketahui bekerja sebagai buruh harian.
Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Kapolres mengatakan, para terduga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Aldy mengimbau tiga terduga pelaku yang masih buron agar menyerahkan diri dan meminta masyarakat melaporkan tindak kejahatan melalui layanan kepolisian 110. (eko/arf)