JAVASATU.COM- Program diskon pajak daerah yang digulirkan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani atau Gus Yani disambut antusias warga.

Pantauan di Kantor Kecamatan Gresik, Selasa (19/8/2025), ratusan warga memadati loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setelah adanya potongan hingga 80 persen.
Camat Gresik, Jalesvie Triyatmoko, menyebut lonjakan pembayaran sangat signifikan sejak kebijakan itu diberlakukan.
“Biasanya per hari hanya sekitar 30 orang, kini meningkat hingga 100 orang. Artinya naik hampir 70 persen. Warga sangat antusias menyambut kebijakan Bapak Bupati,” ujar Jalesvie.
Diskon Pajak Hingga 80 Persen
Diskon PBB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini diberikan sebagai kado HUT ke-80 RI.
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Tahun 2025 tentang Insentif PBB-P2 dan BPHTB, yang berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025.
Adapun besaran insentif pajak di antaranya:
-
PBB-P2: Ketetapan hingga Rp1 juta mendapat diskon 80%, Rp1–5 juta diskon 50%, Rp5–10 juta diskon 30%, Rp10–15 juta diskon 20%, sedangkan di atas Rp15 juta bisa diajukan sesuai ketentuan.
-
BPHTB: Untuk jual beli, hibah, tukar menukar, hingga PTSL, dengan nilai ≤ Rp1 miliar diskon 40%, Rp1–2 miliar diskon 10%, dan di atas Rp2 miliar diskon 5%. Untuk waris atau hibah orang tua ke anak, diskon hingga 80%.
Hampir Seluruh Warga Bisa Nikmati Diskon
Bupati Gus Yani menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pajak.
“Peringatan HUT RI ke-80 adalah pesta rakyat. Kami ingin hadir memberi kado spesial agar masyarakat bisa lebih ringan memenuhi kewajibannya,” ucapnya.
Data Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menunjukkan lebih dari 99% wajib pajak PBB di Gresik berada di bawah ketetapan Rp15 juta.
Dari jumlah itu, 98,31% berada di bawah Rp1 juta. Artinya, hampir seluruh masyarakat bisa langsung merasakan manfaat insentif pajak ini.

Dorong Kesadaran Pajak
Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menambahkan program ini sekaligus menjadi momentum meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Insentif ini bukan hanya hadiah, tapi dorongan agar masyarakat lebih sadar membayar pajak daerah,” katanya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Gresik optimistis penerimaan pajak tetap terjaga, sekaligus memberikan kelegaan finansial bagi masyarakat, termasuk 37 veteran di Kabupaten Gresik yang otomatis mendapat keringanan. (bas/arf)