JAVASATU.COM- Komisi II DPRD Kabupaten Malang mendesak Perumda Tirta Kanjuruhan (PDAM Kabupaten Malang) segera mengambil alih pengelolaan Sumber Air Kalibiru di Kecamatan Lawang yang selama ini dikelola Perumda Giri Nawa Tirta Kabupaten Pasuruan. Langkah ini dinilai penting untuk menekan kebocoran dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Ali Murtadlo, mengatakan bahwa pengelolaan Sumber Kalibiru selama hampir 30 tahun oleh PDAM Kabupaten Pasuruan tidak memberikan kontribusi PAD bagi daerah.
Air dari sumber tersebut diketahui dibeli PDAM Pasuruan dari pihak perseorangan berinisial LF, warga Lawang, dan WS, warga Jakarta.
“Setiap bulan PDAM Pasuruan menyetor Rp20 juta kepada pihak perseorangan, tapi anggaran itu tidak pernah masuk PAD Kabupaten Malang. Karena itu kami mendorong agar Tirta Kanjuruhan segera mengambil alih pengelolaannya,” ujar Ali Murtadlo, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, hasil koordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air (SDA) menunjukkan bahwa sumber air Kalibiru masih layak dikelola langsung oleh Perumda Tirta Kanjuruhan melalui pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Jika pengalihan ini terealisasi, maka PDAM Kabupaten Pasuruan dapat membeli air langsung dari PDAM Kabupaten Malang, bukan lagi dari perseorangan. Skema ini diyakini akan meningkatkan penerimaan PAD sekaligus menutup potensi kebocoran keuangan daerah.
“Kami juga sudah komunikasi dengan pihak PDAM Pasuruan, dan mereka tidak menolak usulan ini. Mereka justru mendukung agar transaksi air dilakukan antar-BUMD, bukan dengan individu,” jelasnya.
Sebagai catatan, persoalan pengelolaan Sumber Kalibiru bukan hal baru. Pada era Bupati Sujud Pribadi tahun 2010, sumber air ini sempat menjadi polemik hingga memicu pencabutan izin pengambilan air oleh Pemprov Jawa Timur.
Kini, DPRD berharap Perumda Tirta Kanjuruhan bergerak cepat agar potensi air Kalibiru bisa menjadi sumber PAD legal dan berkelanjutan bagi Kabupaten Malang. (agb/saf)