JAVASATU.COM- DPRD Kabupaten Malang meminta seluruh aktivitas pembangunan perumahan PT Sirod Sejahtera Abadi dihentikan total setelah terungkap bahwa pengembang tersebut tidak mengantongi izin.

Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Rabu (10/12/2025), menyusul pengaduan 12 korban dugaan penipuan yang mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp1,5 miliar.
Para korban melapor karena PT Sirod dinilai wanprestasi dan mengabaikan kesepakatan pengembalian dana yang telah disepakati pada RDPU pertama, 19 Agustus 2025 lalu.
Salah satu korban mengatakan mereka tidak punya pilihan selain kembali mengadu karena janji pengembalian uang tidak pernah direalisasikan.
“Janji untuk mengembalikan uang kami tidak dilakukan. Batas waktunya tiga bulan sejak RDPU pertama, tetapi sampai sekarang tidak ada realisasi,” ujar korban yang enggan disebutkan namanya.
Selain gagal mengembalikan dana, PT Sirod disebut sulit ditemui. Para korban mengaku berulang kali mendatangi kantor perusahaan, namun tidak pernah bertemu dengan pemilik maupun komisaris. Bahkan, ada korban yang mengklaim mendapat ancaman saat mencoba menagih haknya.
“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Malang sejak setahun lalu dan masih tahap penyidikan. Saya juga berencana melapor ke Polda Jatim karena ada dugaan keterlibatan oknum anggota polisi,” tambah korban tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh, mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas. Ia meminta Dinas Cipta Karya dan Dinas Perizinan segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan PT Sirod karena tidak memiliki izin. Satpol PP juga diminta menertibkan aset atau bangunan liar yang berdiri di lokasi proyek.
Selain itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan diarahkan untuk melayangkan laporan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para korban.
“Para korban membutuhkan payung hukum untuk memastikan hak-haknya terlindungi,” ujar Tantri.
Tantri menegaskan bahwa rekomendasi pengembalian dana sebenarnya sudah disampaikan DPRD sejak RDPU pertama. Namun hingga kini, PT Sirod tidak menunjukkan itikad baik dan bahkan kembali mangkir pada pertemuan kali ini.
“Hari ini PT Sirod juga tidak hadir tanpa alasan. Jika masih wanprestasi lagi, kami sarankan korban membawa kasus ini ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
DPRD memastikan akan terus memantau kasus tersebut sembari menunggu tindak lanjut dari instansi teknis dan proses hukum yang tengah berjalan. (agb/arf)