email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 11 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Kabupaten Malang Minta Aktivitas Perumahan PT Sirod Dihentikan Total

by Agung Baskoro
10 Desember 2025

JAVASATU.COM- DPRD Kabupaten Malang meminta seluruh aktivitas pembangunan perumahan PT Sirod Sejahtera Abadi dihentikan total setelah terungkap bahwa pengembang tersebut tidak mengantongi izin.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh. (Foto: Javasatu.comm)

Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Rabu (10/12/2025), menyusul pengaduan 12 korban dugaan penipuan yang mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp1,5 miliar.

Para korban melapor karena PT Sirod dinilai wanprestasi dan mengabaikan kesepakatan pengembalian dana yang telah disepakati pada RDPU pertama, 19 Agustus 2025 lalu.

Salah satu korban mengatakan mereka tidak punya pilihan selain kembali mengadu karena janji pengembalian uang tidak pernah direalisasikan.

“Janji untuk mengembalikan uang kami tidak dilakukan. Batas waktunya tiga bulan sejak RDPU pertama, tetapi sampai sekarang tidak ada realisasi,” ujar korban yang enggan disebutkan namanya.

Selain gagal mengembalikan dana, PT Sirod disebut sulit ditemui. Para korban mengaku berulang kali mendatangi kantor perusahaan, namun tidak pernah bertemu dengan pemilik maupun komisaris. Bahkan, ada korban yang mengklaim mendapat ancaman saat mencoba menagih haknya.

“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Malang sejak setahun lalu dan masih tahap penyidikan. Saya juga berencana melapor ke Polda Jatim karena ada dugaan keterlibatan oknum anggota polisi,” tambah korban tersebut.

BacaJuga :

KH Hilal Kembali Pimpin MUI Dukun, Fokus Jaga Kerukunan Umat

UIBU Galang Donasi Bencana Sumatra dan Aceh saat Kegiatan Goes to Bali

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh, mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas. Ia meminta Dinas Cipta Karya dan Dinas Perizinan segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan PT Sirod karena tidak memiliki izin. Satpol PP juga diminta menertibkan aset atau bangunan liar yang berdiri di lokasi proyek.

Selain itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan diarahkan untuk melayangkan laporan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para korban.

“Para korban membutuhkan payung hukum untuk memastikan hak-haknya terlindungi,” ujar Tantri.

Tantri menegaskan bahwa rekomendasi pengembalian dana sebenarnya sudah disampaikan DPRD sejak RDPU pertama. Namun hingga kini, PT Sirod tidak menunjukkan itikad baik dan bahkan kembali mangkir pada pertemuan kali ini.

“Hari ini PT Sirod juga tidak hadir tanpa alasan. Jika masih wanprestasi lagi, kami sarankan korban membawa kasus ini ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

DPRD memastikan akan terus memantau kasus tersebut sembari menunggu tindak lanjut dari instansi teknis dan proses hukum yang tengah berjalan. (agb/arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: DeveloperDPRD kabupaten malangKabupaten MalangPengembang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

KH Hilal Kembali Pimpin MUI Dukun, Fokus Jaga Kerukunan Umat

UIBU Galang Donasi Bencana Sumatra dan Aceh saat Kegiatan Goes to Bali

Sendirian, Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Malang Temui Massa Aksi Hari HAM

Kodim Blitar Ciptakan Lingkungan TNI Bersih dari Narkoba

JMSI: Dahlan Iskan Adalah Simbol Spirit Media Baru di Era Digital

DPRD Kabupaten Malang Minta Aktivitas Perumahan PT Sirod Dihentikan Total

Dandim Blora Ingatkan Persit Bijak Bermedsos dan Jaga Keharmonisan Keluarga

Unira Malang Targetkan 99 Proposal Lolos Hibah BIMA 2026

Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Miras Tanpa Cukai di Kota Batu Diamankan

Sidang Gugatan Perumahan di Kediri Buntu, Developer Soroti Fasum-Fasos Tak Tuntas

Prev Next

POPULER HARI INI

Trofeo Legenda Sepak Bola Jatim Digelar di Malang, Diapresiasi Kepala Bakorwil III

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Dinsos Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT ke 1.594 Warga Kurang Mampu

Pembangunan Sekolah Rakyat Sidayu Gresik Dimulai, Target Rampung Juli 2026

Polda Metro Jaya Gagalkan Rencana Kerusuhan, Pengamat Apresiasi Polri

BERITA LAINNYA

Kodim Blitar Ciptakan Lingkungan TNI Bersih dari Narkoba

JMSI: Dahlan Iskan Adalah Simbol Spirit Media Baru di Era Digital

Dandim Blora Ingatkan Persit Bijak Bermedsos dan Jaga Keharmonisan Keluarga

Unira Malang Targetkan 99 Proposal Lolos Hibah BIMA 2026

Sidang Gugatan Perumahan di Kediri Buntu, Developer Soroti Fasum-Fasos Tak Tuntas

Polda Metro Jaya Gagalkan Rencana Kerusuhan, Pengamat Apresiasi Polri

Polda Metro Jaya Tangkap Penghasut Kerusuhan, LAKSI Dukung Langkah Tegas Kapolda

Polda Jateng Gelar Latihan Manajemen Penanggulangan Bencana Jelang Nataru

Aerostreet Luncurkan Parfum ‘The Tenth’ Rayakan 10 Tahun Kolaborasi dengan Shopee

YBM PLN Dorong Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Masyarakat Jatim

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pecah! Ribuan Pelari Taklukkan Lintasan Puskesmas Lawang Running Fest 5K 2025

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Legenda Malang Raya Bersatu Bangun Ekosistem Sepak Bola

Dinsos Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT ke 1.594 Warga Kurang Mampu

Indonesia Kirim 13 Atlet Taekwondo ke SEA Games 2025 di Thailand

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d