JAVASATU.COM- Komisi II DPRD Kabupaten Malang bergerak cepat menelusuri dugaan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penyewaan eks tanah bengkok seluas 58 hektar di Kelurahan Dampit yang kini berstatus sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Langkah awal dilakukan dengan mengonfirmasi data aset ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang.
Berdasarkan informasi dari BKAD, sejak tahun 2019 hingga kini, penyewa tanah tersebut belum pernah melakukan setoran sewa kepada kas daerah.
“Ini yang mau kita telisik dan luruskan. Nanti akan ada pertemuan lanjutan dengan BKAD, Camat, dan Lurah Dampit untuk memastikan apakah sewa atas 58 hektar itu sudah disetor atau belum, dan jika belum, kemana setoran itu mengalir,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Ali Murtadlo, Selasa (28/10/2025).
Politikus PKB itu mengaku heran lantaran lahan yang tercatat sebagai aset Pemkab Malang bisa disewa selama bertahun-tahun tanpa ada kejelasan pembayaran.
“Ini tujuh tahun tidak ada penyetoran. Nah, siapa yang bermain di sini? Kalau memang ada penyewa nakal, ya akan kita putus kontraknya,” tegas Murtadlo.
Meskipun demikian, pihaknya belum ingin berspekulasi soal kemungkinan adanya keterlibatan mafia tanah dalam kasus tersebut.
Komisi II, kata Murtadlo, akan menelusuri seluruh proses administrasi dan legalitas penyewaan lahan itu.
“Kita masih dalami semua kemungkinan, termasuk dugaan adanya permainan. Tapi secara aturan, kalau aset Kabupaten Malang disewa, harus ada proses apresial oleh BKAD dulu, baru diserahkan ke penyewa, dan pembayarannya wajib di muka,” pungkasnya.
Dugaan raibnya potensi PAD ini menjadi perhatian serius DPRD karena berpotensi merugikan keuangan daerah.
Komisi II berencana memanggil pihak-pihak terkait dalam waktu dekat untuk memastikan kejelasan status lahan dan pembayaran sewanya. (agb/arf)