email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 4 Mei 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Minta Pemkab Malang Turun Tangan Cek Dugaan Penguasaan TKD Sumberagung

by Agung Baskoro
17 Desember 2025

JAVASATU.COM- Komisi I DPRD Kabupaten Malang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang turun langsung ke lapangan untuk mengecek dugaan penguasaan tanah kas desa (TKD) di Desa Sumberagung, Kecamatan Ngantang. Permintaan tersebut disampaikan usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Rabu (17/12/2025).

DPRD Minta Pemkab Malang Turun Tangan Cek Dugaan Penguasaan TKD Sumberagung. (Foto: Agung Baskoro/Javsatu.com)

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, mengatakan pemeriksaan lapangan perlu dilakukan guna memastikan status hukum lahan yang dipersoalkan, sekaligus menindaklanjuti temuan Inspektorat Kabupaten Malang terkait potensi pendapatan desa yang tidak masuk ke kas desa.

“Komisi I merekomendasikan Pemkab Malang melalui Bagian Hukum sebagai leading sector untuk turun ke Desa Sumberagung, didampingi Camat Ngantang serta OPD terkait, guna memastikan status tanah tersebut,” kata Faza.

RDPU digelar atas permintaan Pemerintah Desa Sumberagung setelah menerima surat teguran dari Inspektorat. Dalam teguran tersebut, Inspektorat menemukan adanya potensi pendapatan dari lahan yang diduga sebagai TKD, namun tidak disetorkan ke kas desa.

Lahan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 1.000 meter persegi dan berada di depan pasar desa. Berdasarkan paparan dalam RDPU, lahan tersebut terbagi menjadi dua bangunan, masing-masing berupa gedung sekolah dan bangunan ruko. Pemerintah Desa meyakini lahan tersebut merupakan TKD.

Namun, mantan Kepala Desa Sumberagung yang turut hadir dalam RDPU menyatakan sebaliknya. Ia menilai lahan tersebut bukan tanah kas desa dan bukan pula aset Pemerintah Kabupaten Malang.

Perbedaan pandangan tersebut mendorong Komisi I DPRD Kabupaten Malang meminta Pemkab Malang melakukan pengecekan faktual di lapangan. Selain Bagian Hukum, DPRD juga merekomendasikan keterlibatan Dinas Pertanahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Inspektorat.

“Hasil pengecekan lapangan kami minta segera dilaporkan ke Komisi I paling lambat dua minggu. Dari situ nanti bisa ditentukan langkah selanjutnya,” tegas Faza.

BacaJuga :

Parkir Liar di Jalan Bandung Kota Malang Disikat, Denda hingga Rp500 Ribu

132 Calon Haji KBIHU Annahdlah Dukun Gresik Berangkat

Jika hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa lahan tersebut merupakan TKD, DPRD meminta Pemkab Malang mengawal pengembalian status lahan agar dapat memberikan kontribusi pendapatan bagi desa. Penertiban juga dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Prinsipnya, kami ingin ada kepastian hukum. Jika memang itu TKD, harus dikembalikan ke desa agar memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (agb/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DPRD kabupaten malangKabupaten Malangpemkab malangTanah Kas Desa

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Parkir Liar di Jalan Bandung Kota Malang Disikat, Denda hingga Rp500 Ribu

Semalam Lagi, Sound of Oasis Malang Mainkan Mesin Waktu 90-an

Suhu Terasa Seperti 40 Derajat, Berikut Jam Aman Beraktivitas di Luar Ruangan

Jazilul Fawaid Dorong Pendidikan Tinggi Swasta, Usul 3 Juta Mahasiswa Terima KIP

Suhu Panas Mengancam, Kadinkes: Minum 3 Liter Sehari Meski Tidak Haus!

132 Calon Haji KBIHU Annahdlah Dukun Gresik Berangkat

Pasar Giri Biyen Gresik Suguhkan Kuliner Jadul dan Transaksi Koin Gobog

OPINI: Paradigma Baru Manajemen Perkantoran

Dua ABK Hilang Perahu Tenggelam di Gresik Dicari Selama 7 Hari, 1 Tewas

OPINI: Evaluasi Kinerja PLN di Desa Kemiri Banyuwangi

Prev Next

POPULER HARI INI

Pengosongan Rumah Dinas di Slipi, 12 Unit Ditertibkan untuk Prajurit TNI Aktif

260 Pesilat Bertarung, IPSI Kabupaten Malang Tekankan Prestasi Tanpa Permusuhan

132 Calon Haji KBIHU Annahdlah Dukun Gresik Berangkat

OPINI: Kolaborasi Publik-Swasta di Kawah Ijen Banyuwangi

OPINI: Evaluasi Tata Kelola PT KAI Pasca Bekasi Timur

BERITA LAINNYA

Parkir Liar di Jalan Bandung Kota Malang Disikat, Denda hingga Rp500 Ribu

Semalam Lagi, Sound of Oasis Malang Mainkan Mesin Waktu 90-an

Suhu Terasa Seperti 40 Derajat, Berikut Jam Aman Beraktivitas di Luar Ruangan

Jazilul Fawaid Dorong Pendidikan Tinggi Swasta, Usul 3 Juta Mahasiswa Terima KIP

Suhu Panas Mengancam, Kadinkes: Minum 3 Liter Sehari Meski Tidak Haus!

132 Calon Haji KBIHU Annahdlah Dukun Gresik Berangkat

Pasar Giri Biyen Gresik Suguhkan Kuliner Jadul dan Transaksi Koin Gobog

OPINI: Paradigma Baru Manajemen Perkantoran

Dua ABK Hilang Perahu Tenggelam di Gresik Dicari Selama 7 Hari, 1 Tewas

OPINI: Evaluasi Kinerja PLN di Desa Kemiri Banyuwangi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pengosongan Rumah Dinas di Slipi, 12 Unit Ditertibkan untuk Prajurit TNI Aktif

260 Pesilat Bertarung, IPSI Kabupaten Malang Tekankan Prestasi Tanpa Permusuhan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Hardiknas 2026, Prof Barizi Tekankan Pendidikan Bermutu Harus Bangun Karakter dan Nilai Ketuhanan

Aksi Curanmor di Batu Gagal, Pelaku Kepergok Warga saat Beraksi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved