email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 7 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Eks Direktur Polinema Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Penetapan Prematur, Tak Ada Kerugian Negara

by Agung Baskoro
12 Juni 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017–2021 sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan. Namun, langkah itu dinilai prematur dan tidak berdasar oleh kuasa hukumnya, Didik Lestariyono, SH, MH.

Kuasa hukum, Didik Lestariyono, SH, MH. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Didik menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya, Awan Setiawan, tidak proporsional dan mengabaikan prinsip due process of law. Ia menegaskan, hingga kini belum ada hasil audit dari BPK atau BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara.

“Semua prosedur dilakukan secara sah, transparan, dan akuntabel. Negara bahkan memperoleh aset sah berupa tanah yang sudah tercatat dalam Barang Milik Negara (BMN). Di mana letak kerugian negaranya?” kata Didik dalam siaran pers, Kamis (12/6/2025).

KONTEN PROMOSI

Tanah yang dibeli Polinema seluas 7.104 meter persegi di Jatimulyo, Lowokwaru, disebut Didik sebagai bagian dari Rencana Induk Pengembangan (RIP) Polinema 2010–2034. Lokasinya strategis, datar, dan siap bangun, sehingga ideal untuk pengembangan kampus vokasi.

Pengadaan dilakukan lewat tim khusus bernama Tim 9 yang dibentuk secara resmi melalui SK Direktur. Harga pembelian Rp6 juta per meter persegi sudah termasuk pajak dan mengacu pada data resmi dari kelurahan, kecamatan, dan BPN. Seluruh tahapan, termasuk survei dan negosiasi harga, dilakukan oleh tim tersebut, bukan oleh Awan secara langsung.

“Bapak Awan tidak pernah bernegosiasi dengan penjual. Semua ditangani tim pengadaan. Bahkan seluruh pajak ditanggung penjual, bukan negara,” tegas Didik.

Akta pelepasan hak telah ditandatangani, dan tanah tersebut disertifikatkan atas nama negara. Namun, perkara muncul setelah Polinema tidak melanjutkan pembayaran sisa harga usai Awan tak lagi menjabat. Sengketa itu dibawa ke pengadilan oleh pemilik tanah dan dimenangkan lewat putusan kasasi Mahkamah Agung.

BacaJuga :

Putar Lagu di Tempat Usaha Wajib Bayar Royalti, Ini Aturannya dari LMKN

ProDesa Desak Audit Proyek Irigasi DPUSDA Kabupaten Malang, Diduga Rugikan Negara

ADVERTISEMENT

“Putusan MA menyatakan transaksi sah secara hukum dan mengikat secara perdata. Tapi kini justru dipidanakan,” kata Didik.

Ia menilai penetapan tersangka tanpa audit kerugian negara sebagai tindakan tergesa-gesa dan berbahaya bagi kepastian hukum. Didik menegaskan kliennya menjunjung integritas dan setiap kebijakan diambil secara kolegial dan berbasis aturan.

“Penegakan hukum harus objektif, bukan berdasarkan persepsi. Kami percaya keadilan akan berpihak pada yang benar, dan nama baik klien kami akan dipulihkan,” pungkasnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Polinema

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pemkab Gresik Dorong SDM Pariwisata Berkualitas Lewat Pelatihan Pemandu Wisata

Pemkab Gresik Dorong Penguatan SPIP Demi Tata Kelola Akuntabel

ADVERTISEMENT

Wali Kota Batu Dukung Digitalisasi Dakwah MUI, Tekankan Pembangunan Berbasis Moral

Putar Lagu di Tempat Usaha Wajib Bayar Royalti, Ini Aturannya dari LMKN

Dosen ISTAZ Gresik Masuk 5.000 Ilmuwan Terbaik Indonesia Versi AD Scientific Index

Prev Next

POPULER HARI INI

1.270 Calon Taruna Lolos Seleksi Akademi TNI 2025

Muhammad Dwicky Soroti Pentingnya Pokir Produktif, Singgung Soal Ketahanan Pangan

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Reses DPRD Kota Malang Dito Arief, Warga Keluhkan Drainase dan Jalan Rusak

Mahasiswa UNIRA Tanamkan Gerakan Biopori di Tegalsari, Warga Siap Lanjutkan

BERITA LAINNYA

Panglima TNI Mutasi 42 Perwira Tinggi, Pangdam III/Siliwangi hingga Gubernur Akmil Berganti

TNI Tewaskan Wakil Panglima OPM Kodap XII/Lanny Jaya di Papua Pegunungan

Pengamat Politik Sebut Serangan ke Jenderal Dudung Bermotif Politik, Minta Stop Framing Jahat

Pengaduan ke Dewan Pers Naik 100 Persen, Mayoritas Dimenangkan Pengadu

Hankook Tire Rilis Laporan ESG 2024–2025, Dorong Ekonomi Sirkular di Industri Ban

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

1.270 Calon Taruna Lolos Seleksi Akademi TNI 2025

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Perjalanan Panjang Penyair Anto Narasoma

Hilda Daningtyas Terpilih Aklamasi, Pimpin IJTI Malang Raya 2025-2028

Pengamat Politik Sebut Serangan ke Jenderal Dudung Bermotif Politik, Minta Stop Framing Jahat

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d