Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Eks Direktur Polinema Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Penetapan Prematur, Tak Ada Kerugian Negara

Agung Baskoro by Agung Baskoro
12 Juni 2025
0

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017–2021 sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan. Namun, langkah itu dinilai prematur dan tidak berdasar oleh kuasa hukumnya, Didik Lestariyono, SH, MH.

Kuasa hukum, Didik Lestariyono, SH, MH. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Didik menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya, Awan Setiawan, tidak proporsional dan mengabaikan prinsip due process of law. Ia menegaskan, hingga kini belum ada hasil audit dari BPK atau BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara.

“Semua prosedur dilakukan secara sah, transparan, dan akuntabel. Negara bahkan memperoleh aset sah berupa tanah yang sudah tercatat dalam Barang Milik Negara (BMN). Di mana letak kerugian negaranya?” kata Didik dalam siaran pers, Kamis (12/6/2025).

Tanah yang dibeli Polinema seluas 7.104 meter persegi di Jatimulyo, Lowokwaru, disebut Didik sebagai bagian dari Rencana Induk Pengembangan (RIP) Polinema 2010–2034. Lokasinya strategis, datar, dan siap bangun, sehingga ideal untuk pengembangan kampus vokasi.

Pengadaan dilakukan lewat tim khusus bernama Tim 9 yang dibentuk secara resmi melalui SK Direktur. Harga pembelian Rp6 juta per meter persegi sudah termasuk pajak dan mengacu pada data resmi dari kelurahan, kecamatan, dan BPN. Seluruh tahapan, termasuk survei dan negosiasi harga, dilakukan oleh tim tersebut, bukan oleh Awan secara langsung.

“Bapak Awan tidak pernah bernegosiasi dengan penjual. Semua ditangani tim pengadaan. Bahkan seluruh pajak ditanggung penjual, bukan negara,” tegas Didik.

Akta pelepasan hak telah ditandatangani, dan tanah tersebut disertifikatkan atas nama negara. Namun, perkara muncul setelah Polinema tidak melanjutkan pembayaran sisa harga usai Awan tak lagi menjabat. Sengketa itu dibawa ke pengadilan oleh pemilik tanah dan dimenangkan lewat putusan kasasi Mahkamah Agung.

“Putusan MA menyatakan transaksi sah secara hukum dan mengikat secara perdata. Tapi kini justru dipidanakan,” kata Didik.

Ia menilai penetapan tersangka tanpa audit kerugian negara sebagai tindakan tergesa-gesa dan berbahaya bagi kepastian hukum. Didik menegaskan kliennya menjunjung integritas dan setiap kebijakan diambil secara kolegial dan berbasis aturan.

“Penegakan hukum harus objektif, bukan berdasarkan persepsi. Kami percaya keadilan akan berpihak pada yang benar, dan nama baik klien kami akan dipulihkan,” pungkasnya. (Agb/Saf)

Tags: Polinema
Previous Post

Gresik Tertinggi se-Jatim, DPRD Dorong Investasi Dongkrak PAD

Next Post

Jelang Porprov Jatim 2025, Ratusan Atlet Kota Batu Jalani Tes Kesehatan

Related Posts

Kapolres Malang Ajak HMI Jadi Jembatan Aspirasi Warga
Berita

Kapolres Malang Ajak HMI Jadi Jembatan Aspirasi Warga

21 Oktober 2026
Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
Berita

Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah

20 Oktober 2026
Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
Berita

Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU

20 Oktober 2026
DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
Berita

DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027

20 Oktober 2026
Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
Berita

Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN

20 Oktober 2026
DMI Gresik Salurkan Air Bersih ke Masjid dan Musala
Berita

DMI Gresik Salurkan Air Bersih ke Masjid dan Musala

20 Oktober 2026
Next Post
Jelang Porprov Jatim 2025, Ratusan Atlet Kota Batu Jalani Tes Kesehatan

Jelang Porprov Jatim 2025, Ratusan Atlet Kota Batu Jalani Tes Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • KORMI Kota Malang Kukuhkan Pengurus 2026-2031, Siapkan Roadshow ke Jember
  • Kapolres Malang Ajak HMI Jadi Jembatan Aspirasi Warga
  • Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
  • Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
  • DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com