JAVASATU.COM- Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait empat pulau akhirnya tuntas. Pemerintah pusat memastikan keempat pulau yang selama ini disengketakan secara administratif masuk dalam wilayah Provinsi Aceh.

Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Kepastian itu disampaikan dalam pertemuan terbatas secara daring yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Selasa (17/6/2025).
Dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, kesepakatan ini berdasarkan dokumen lama berupa surat keputusan Menteri Dalam Negeri yang memuat kesepakatan antara Gubernur Sumatera Utara saat itu, Raja Inal Siregar, dengan Pemerintah Aceh. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa empat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh.
“Berdasarkan bukti otentik itu, kedua gubernur telah sepakat memperbarui dan menandatangani kesepakatan bahwa empat pulau masuk wilayah Aceh,” ujar salah satu pejabat yang terlibat dalam pertemuan tersebut dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Presiden Prabowo menyambut baik penyelesaian cepat persoalan batas wilayah ini dan meminta hasil kesepakatan segera diumumkan ke publik.
“Ini penting agar tidak jadi polemik lagi. Kita satu negara, NKRI. Jangan sampai isu batas wilayah justru mengganggu persatuan kita,” tegas Prabowo.
Ia juga mengapresiasi kinerja seluruh kementerian dan pemerintah daerah yang telah bekerja cepat dan kompak.
“Kondisi kita sedang baik, pertumbuhan ekonomi positif, produksi pangan naik, dan suasana stabil. Jangan rusak karena isu yang bisa diselesaikan dengan musyawarah,” tegas Presiden.
Pemerintah pusat melalui Kemendagri akan segera menyampaikan kronologi dan dasar hukum penyelesaian sengketa empat pulau tersebut kepada publik agar tidak menimbulkan simpang siur. (Saf)