JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Gresik mengamankan enam orang yang diduga terlibat aksi gangster usai melakukan pengeroyokan berdarah terhadap seorang pemuda di wilayah Kecamatan Dukun hingga Panceng, Kabupaten Gresik.

Korban diketahui bernama Eka Adi Pradana (22), warga Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Ia menjadi korban pengeroyokan di Jalan Raya Lowayu, perbatasan Desa Petiyin Tunggal, Kecamatan Dukun, Gresik pada Minggu 4 Janauri 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami dua luka robek di bagian kepala masing-masing sepanjang sekitar 8 sentimeter dan 5 sentimeter, yang diduga disebabkan oleh benda tajam.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif di lokasi kejadian dan sekitarnya.
“Hasil penyelidikan sementara, kami mengamankan enam orang yang diduga terlibat. Saat ini kami masih memburu otak pelaku dan pelaku lain yang terlibat dalam aksi pengeroyokan ini,” ujar AKP Arya Widjaya, Selasa (6/1/2026).
Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial MWM, MSA, FI, PDPP, ADAR, dan MSM. Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Gresik.
Dari hasil pendalaman, polisi menemukan indikasi bahwa para pelaku tidak hanya melakukan pengeroyokan menggunakan benda tumpul dan senjata tajam, tetapi juga mengambil handphone milik korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa enam unit handphone berbagai merek, satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam. Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan lanjutan.
AKP Arya Widjaya menegaskan komitmen Polres Gresik untuk menindak tegas aksi kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi gangster di wilayah hukum Polres Gresik. Kasus ini akan kami kembangkan hingga seluruh pelaku tertangkap dan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi melalui kantor polisi terdekat, layanan darurat 110, atau hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006. (bas/nuh)