JAVASATU.COM- Unggahan status Facebook berujung petaka. Sebanyak 210 keping emas dan 10 keping perak milik warga Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, raib digondol maling setelah pelaku memantau aktivitas korban di media sosial.

Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto mengungkapkan, pencurian terjadi pada Jumat (6/2/2026) di rumah AN (36). Dua pelaku berinisial RE (29) dan DN (29), yang juga warga Junrejo, terlebih dahulu mengamati unggahan korban di Facebook.
“Tersangka mengetahui korban sedang mengikuti kegiatan keagamaan dari status yang diunggah. Mereka memastikan rumah dalam keadaan kosong, lalu melakukan pencurian,” ujar Aris saat jumpa pers di Mapolres Batu, Kamis (12/2/2026).
Setelah memastikan situasi aman, pelaku masuk ke rumah melalui jendela. Mereka menggeledah seluruh ruangan hingga menemukan tiga kotak penyimpanan di kamar. Kotak tersebut dibawa keluar dan dibuka menggunakan pisau.
Dari aksi itu, pelaku membawa kabur 210 keping emas dan 10 keping perak dengan total berat 43,8 gram emas dan 88,9 gram perak. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp168 juta.
Barang hasil curian kemudian digadaikan seharga Rp24,6 juta. Uang tersebut dibagi rata, masing-masing pelaku menerima Rp12,3 juta.
Polisi menyita barang bukti berupa logam mulia sisa hasil curian dan pisau yang digunakan untuk membongkar kotak penyimpanan. Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Batu.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Batu mengimbau masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial.
“Jangan mudah mengunggah informasi pribadi, termasuk saat rumah kosong. Itu bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan,” tegas Aris. (yon/arf)