JAVASATU.COM- Partai Gerindra menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada kader yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk korupsi dan narkotika. Sikap itu disampaikan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Malang, Zia’ul Haq, Rabu (30/9/2026).

Zia mengatakan aturan internal partai telah mengatur secara tegas larangan bagi kader yang melakukan pelanggaran hukum. Namun, terkait kabar salah satu anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang berinisial UA yang disebut diamankan Polrestabes Surabaya terkait dugaan narkotika, pihaknya masih menunggu informasi resmi dari kepolisian.
“Urusan yang gak boleh dilanggar oleh kader Partai Gerindra itu kan pertama korupsi, kalau udah korupsi udah gak ada ampun, narkoba juga sama,” ucap Zia saat ditemui di ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Malang.
Kabar mengenai UA mencuat setelah disebut diamankan Polrestabes Surabaya pada Selasa (29/9/2026). Zia mengatakan Gerindra belum menerima informasi resmi mengenai penangkapan atau status hukum UA.
“Iya, kalau memang dia ditangkap atau ditahan oleh Polrestabes, pasti ada rilis. Sejauh ini belum ada, termasuk informasi yang masuk ke kami,” ungkapnya.
Zia juga mengaku belum mengetahui keberadaan UA. Menurutnya, UA masih sulit dihubungi sehingga partai belum dapat memastikan kondisi maupun status yang bersangkutan.
“Kita masih belum mengetahui,” tuturnya.
Zia yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang itu mengatakan koordinasi dengan DPD Gerindra Jawa Timur masih dilakukan untuk memastikan informasi mengenai UA.
Hingga saat ini, Gerindra masih menunggu kepastian dari pihak kepolisian. (agb/arf)