JAVASATU.COM-GRESIK- Polres Gresik mendeklarasikan komitmen menuju Zero ODOL (Over Dimension and Over Loading) demi menciptakan lalu lintas yang aman dan infrastruktur jalan yang berkelanjutan.

Kegiatan sosialisasi dan deklarasi digelar di Rupatama SAR Polres Gresik, Kamis (12/6/2025), dipimpin Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna.
Deklarasi ini melibatkan 37 perusahaan industri dan angkutan barang, serta instansi strategis seperti Dinas Perhubungan Gresik, BPTD Jatim, Dinas PUTR, dan Jasa Raharja.
Kasat Lantas menyampaikan, komitmen bersama ini menjadi langkah awal untuk menjadikan Gresik bebas dari kendaraan ODOL.
“Zero ODOL bukan hanya urusan polisi, tapi kerja bersama seluruh pemangku kepentingan,” tegas Rizki mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu.
Kepala Dishub Gresik Khusaini menegaskan larangan ODOL sudah diatur dalam Perda No. 9 Tahun 2020 Pasal 134 Ayat 2. Sanksi administratif hingga pencabutan izin siap diterapkan bagi pelanggar.
“Gresik menjadi daerah pelopor dalam gerakan nasional menuju Indonesia bebas ODOL, dan diharapkan jadi contoh daerah lain dalam menertibkan angkutan barang,” ujarnya.
Perwakilan BPTD Jatim menambahkan, kendaraan ODOL menjadi penyumbang utama kerusakan jalan dan jembatan, serta ancaman keselamatan pengguna jalan. Ia mendorong kolaborasi dan pengawasan ketat agar aturan berjalan efektif.
Dalam paparan materi Korlantas Polri diungkapkan langkah strategis Zero ODOL secara nasional, termasuk:
- Komitmen lintas instansi,
- Penerbitan SKB bersama,
- Pendataan kendaraan ODOL,
- Penyederhanaan penegakan hukum,
- Pembatasan kendaraan ODOL di area rawan,
- Tiga tahap pelaksanaan: sosialisasi (1–30 Juni), peringatan (1–13 Juli), dan penindakan melalui Operasi Patuh (14–27 Juli).
Deklarasi diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama seluruh peserta. (Bas/Arf)