JAVASATU.COM-GRESIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai mengambil langkah tegas terhadap penggunaan cantrang di wilayah pesisir. Melalui forum bertajuk Rembuk Akur Bareng Nelayan yang digelar di Balai Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, Jumat (23/5/2025), Pemkab menegaskan komitmennya menjaga ekosistem laut dari praktik tangkap ikan yang merusak.

Plt Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif, menyebut penggunaan cantrang memang menghasilkan tangkapan cepat, tapi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang.
“Cantrang merusak terumbu karang, memusnahkan ikan kecil, dan mengancam sumber kehidupan anak cucu kita,” ujar Alif.
Meski kewenangan pengelolaan laut 0–12 mil ada di tangan Pemprov Jawa Timur, Pemkab Gresik tak tinggal diam. Bekerja sama dengan Ditpolairud Polda Jatim, Polairud Polres Gresik, Pos Kamladu TNI AL, serta organisasi nelayan seperti HNSI dan KNTI, Pemkab menyusun sanksi tegas bagi pelanggar.
Berikut sanksi yang disepakati:
-
Nelayan yang tertangkap menggunakan cantrang akan ditahan selama 1×24 jam.
-
Alat tangkap akan disita dan dimusnahkan.
-
Perahu akan ditahan selama 7 hari dan berlaku kelipatan jika pelanggaran diulang.
Alif menegaskan pendekatan pemerintah tidak semata represif. Edukasi dan ruang dialog tetap dibuka.
“Kami ingin nelayan melihat ini bukan sebagai ancaman, tapi jalan menuju laut yang sehat dan nelayan yang berdaulat,” tambahnya.
Forum rembuk ini dihadiri kelompok nelayan dari Desa Pangkah Wetan, Pangkah Kulon, Banyuurip, dan Ngemboh. Hadir pula Ditpolairud Polda Jatim, Kamladu TNI AL, DKP Jatim, serta jajaran Pemkab Gresik termasuk Asisten Perekonomian Misbahul Munir dan Plt Kepala Dinas Perikanan Eko Anindito Putro. (Bas/Arf)