JAVASATU.COM- DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Malang berkoordinasi untuk mengupayakan tes narkoba bagi seluruh anggota DPRD setempat.

Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang, Damanhury Jab, S.H., mengatakan pemeriksaan tersebut perlu dipertimbangkan sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga integritas pejabat publik.
“Tes narkoba bagi seluruh anggota DPRD perlu dipertimbangkan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan. Ini bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi memastikan komitmen bersama dalam memerangi narkotika berlaku bagi semua kalangan, termasuk pejabat publik,” tegas Jab, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika tidak boleh hanya menyasar masyarakat umum. Pejabat publik, termasuk anggota legislatif, juga perlu mendukung langkah pencegahan melalui mekanisme yang sah dan tidak diskriminatif.
Jab menegaskan, usulan tersebut bukan tuduhan terhadap individu tertentu. Ia meminta BNN Kabupaten Malang berkoordinasi dengan pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan untuk membahas kemungkinan pelaksanaan pemeriksaan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Menyusul Informasi Perkara Narkotika
Dorongan tersebut muncul setelah beredar informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial UAM, yang juga menjabat sebagai Ketua PSSI Kabupaten Malang, dalam perkara narkotika yang disebut ditangani Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Informasi tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut seorang pejabat publik sekaligus pengurus organisasi olahraga di Kabupaten Malang. Namun, informasi yang beredar perlu diverifikasi melalui keterangan resmi aparat penegak hukum. Status hukum yang bersangkutan juga perlu dipastikan sebelum pemberitaan lebih lanjut.
Jab menilai, persoalan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat upaya pencegahan narkotika di lingkungan lembaga publik. Menurutnya, pemeriksaan terhadap anggota DPRD harus dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas, dengan mengedepankan objektivitas dan penghormatan terhadap hak setiap individu.
“Pemberantasan narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama. Pejabat publik juga harus menunjukkan keteladanan. Kami mendorong langkah nyata yang profesional dan tidak diskriminatif agar kepercayaan masyarakat terhadap DPRD tetap terjaga,” ujarnya.
Ia juga meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Malang menelaah usulan tersebut dari sisi tata tertib, kode etik, dan mekanisme kelembagaan. Sementara itu, BNN Kabupaten Malang diharapkan memberikan pertimbangan sesuai tugas dan kewenangannya dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Jab menambahkan, apabila pemeriksaan dapat dilaksanakan, hasilnya harus dikelola dengan memperhatikan kerahasiaan dan hak setiap orang. Ia menekankan bahwa pemeriksaan tersebut seharusnya menjadi bagian dari kebijakan pencegahan yang berkelanjutan, bukan semata-mata respons terhadap kasus yang menjadi perhatian publik.
“Yang kami dorong adalah upaya pencegahan yang menyeluruh. Jangan sampai persoalan narkotika hanya menjadi perhatian ketika muncul kasus yang ramai diperbincangkan. Pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan, dengan tetap menghormati hukum dan hak setiap orang,” tandasnya. (arf/arf)