JAVASATU.COM- Polres Gresik menangkap pria berinisial S (29) yang mengaku sebagai debt collector (DC) pinjol dan diduga melakukan pemerasan dengan modus penagihan pinjaman online fiktif. Dalam pengungkapan kasus yang merupakan bagian dari tindak lanjut program Quick Wins Kapolri tersebut, polisi memastikan uang korban berinisial BPS, warga Kecamatan Manyar, Gresik, sebesar Rp 2,9 juta telah dikembalikan seluruhnya.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, penanganan kasus itu berawal dari laporan korban yang sempat viral di media sosial. Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut hingga berhasil menangkap tersangka di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
“Viral beberapa hari lalu ada korban datang ke Polsek Manyar saat kami kunjungan ke Polsek Manyar, langsung kami tindaklanjuti. Alhamdulillah bisa terungkap dalam waktu singkat, uang sudah dikembalikan ke pihak korban. Kami menindaklanjuti program 100 hari kerja Quick Wins Kapolri, salah satunya mengatensi penanganan penipuan digital ataupun pinjaman online yang tidak berizin,” ujar Ramadhan di Mapolres Gresik, Rabu (14/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo menjelaskan, tersangka ditangkap di Lampung Selatan. Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya. Menurut Prasetyo, terdapat pihak lain yang melarikan diri saat penangkapan dan kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kasus tersebut bermula pada Selasa (22/9/2026), ketika BPS menerima pesan WhatsApp dari sejumlah nomor berbeda yang mengaku sebagai penagih pinjol. Korban awalnya membayar tagihan Rp 1,6 juta yang mengatasnamakan aplikasi Pinjam Amanah, meskipun pinjaman itu disebut baru jatuh tempo pada 24 September 2026.
Setelah pembayaran, korban kembali ditagih Rp 2,9 juta oleh pihak yang mengatasnamakan aplikasi Dana Dompet. Korban merasa tidak pernah mengajukan pinjaman melalui aplikasi tersebut. Namun, pelaku memberikan tenggat pembayaran hanya 10 menit dan mengancam menyebarkan data pribadi korban jika tidak segera membayar.
Karena takut, korban mentransfer Rp 2,9 juta melalui virtual account. Pelaku kemudian kembali meminta Rp 3,4 juta melalui virtual account berbeda. Korban menolak permintaan tersebut dan melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Ancaman berlanjut ketika pelaku mengirim gambar yang seolah-olah menunjukkan korban masuk daftar pencarian orang (DPO), disertai foto wajah dan KTP korban. Pelaku juga diduga mengirim gambar hasil suntingan yang menggabungkan identitas korban dengan konten bermuatan pornografi.
Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku menjalankan aksinya bersama kelompok yang memiliki pembagian peran, mulai dari pemberi perintah hingga penagih dan pihak yang melakukan pemerasan. Tersangka disebut telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Desember 2025 dengan target sedikitnya lima orang per hari.
Tersangka mengaku memperoleh penghasilan sekitar Rp 30 juta hingga Rp 60 juta per bulan. Polisi menduga data pribadi korban diperoleh dari seseorang berinisial AG yang kini berstatus DPO. Penyidik masih mendalami sumber data nasabah, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak kategori V.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar memeriksa keabsahan tagihan melalui aplikasi resmi dan memastikan penyelenggara pinjaman daring berizin serta diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Warga yang menerima ancaman diminta menyimpan percakapan dan bukti transaksi, kemudian melapor melalui layanan kepolisian 110 atau Lapor Cak Rama di nomor 081188002006.
Korban BPS menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Gresik atas penanganan laporan dan pengembalian uang tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Kapolres dan jajaran tim Polres Gresik yang dengan cepat dan sigap menangani kasus pemerasan ini. Uang sudah saya terima secara utuh,” ujar BPS. (bas/arf)