JAVASATU.COM- Seorang pria berinisial IM (35), yang bekerja sebagai wiraswasta sekaligus pengajar mengaji di Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap empat anak perempuan berusia 12-16 tahun. Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2026.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaeman mengatakan, dugaan pencabulan itu terjadi di sebuah musala di Kecamatan Sukahaji. Kasus tersebut terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke polisi pada 13 Oktober 2026.
Menurut Aldy, para korban mulai menunjukkan ketakutan dan enggan kembali mengikuti kegiatan mengaji. Mereka kemudian menceritakan dugaan perbuatan yang dialami kepada orang tua masing-masing.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga memanfaatkan kegiatan praktik gerakan salat untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap para korban.
“Dugaan perbuatan itu disebut terjadi setelah kegiatan belajar mengaji selesai, saat praktik gerakan salat berlangsung, atau menjelang waktu salat Isya,” ujar Aldy, Kamis (15/10/2026).
Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan ketika korban berada dalam posisi sujud. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, IM diduga menyentuh bagian tubuh sensitif korban. Salah satu korban juga mengaku pernah dicium tersangka di bagian pipi dan bibir.
Polisi masih mendalami keterangan para korban dan saksi untuk mengungkap rangkaian kejadian serta memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu set mukena berwarna merah muda, satu set pakaian anak korban, dan satu lembar hasil visum et repertum.
Kapolres menyebut IM telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka. Penyidik menerapkan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi masih melengkapi alat bukti dan mendalami keterangan terkait dugaan pencabulan tersebut. (eko/arf)