JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten Kediri memeriksa kelengkapan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada 344 gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Langkah ini dilakukan untuk memastikan bangunan koperasi memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan sebelum digunakan untuk kegiatan operasional.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito mengatakan, penyediaan lahan untuk pembangunan gerai koperasi telah dilakukan. Pemerintah daerah kini berfokus memastikan kelengkapan dokumen dan perizinan setiap bangunan.
“Penyediaan lahan sudah dilakukan. Sekarang kami memastikan kelengkapan administrasi dan perizinannya, termasuk Sertifikat Laik Fungsi, agar setiap gerai koperasi dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Mas Dhito, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, pemeriksaan perizinan diperlukan untuk mendukung pelaksanaan program prioritas Presiden sekaligus memastikan pengelolaan koperasi berjalan sesuai ketentuan.
KDKMP diproyeksikan menjadi sarana pemenuhan kebutuhan masyarakat, termasuk mendukung distribusi barang bersubsidi. Namun, pengelolaannya diharapkan tetap memperhatikan keberadaan pelaku usaha yang telah beroperasi di desa dan kelurahan.
“Kami berharap koperasi ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mampu menjadi penggerak ekonomi di desa maupun kelurahan. Pengelolaannya harus tertib dan tetap memperhatikan keberadaan pelaku usaha yang sudah ada,” imbuhnya.
Pemkab Kediri menempatkan kelengkapan perizinan, termasuk SLF, sebagai salah satu aspek yang diperiksa untuk memastikan bangunan gerai koperasi memenuhi persyaratan kelayakan fungsi. (kur/arf)






