JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan kado spesial pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, resmi mengumumkan insentif pajak daerah berupa diskon hingga 80 persen yang berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025.

Diskon ini berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Bupati Gresik Tahun 2025 tentang Insentif PBB-P2 dan BPHTB, yang merupakan turunan dari Perda Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan, program ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ia menyebut diskon ini juga langsung bisa dirasakan para veteran.
“Peringatan HUT RI ke-80 ini sejatinya adalah pesta seluruh masyarakat Indonesia. Karena itu, kami ingin memberikan kado spesial kepada masyarakat sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah. Silakan manfaatkan, mudah-mudahan ini bermanfaat bagi masyarakat Gresik,” ujar Bupati Yani, Minggu (17/8/2025).
Rincian Diskon Pajak
Diskon PBB-P2:
-
Hingga Rp1 juta: 80%
-
Rp1 juta–Rp5 juta: 50%
-
Rp5 juta–Rp10 juta: 30%
-
Rp10 juta–Rp15 juta: 20%
-
Lebih dari Rp15 juta: pengurangan sesuai permohonan dan aturan berlaku.
Diskon BPHTB (jual beli, tukar-menukar, akta pembagian hak bersama, hibah non-orang tua ke anak, dsb.):
-
NPOP ≤ Rp1 miliar: 40%
-
Rp1 miliar–Rp2 miliar: 10%
-
Lebih dari Rp2 miliar: 5%
Diskon BPHTB (waris dan hibah orang tua ke anak):
-
NPOP ≤ Rp1 miliar: 80%
-
Rp1 miliar–Rp2 miliar: 25%
-
Lebih dari Rp2 miliar: 15%
Bupati Yani menyebut, lebih dari 99 persen wajib pajak PBB di Gresik berada pada ketetapan di bawah Rp15 juta. Dari jumlah tersebut, 98,31 persen ada pada ketetapan sampai Rp1 juta.
“Artinya, insentif ini dipastikan akan langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Gresik,” tegasnya.
Wakil Bupati Asluchul Alif menambahkan, selain meringankan beban, kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak.
“Pajak daerah adalah salah satu tulang punggung pembangunan. Dengan adanya pengurangan ini, kami ingin masyarakat lebih ringan sekaligus termotivasi untuk tertib pajak. Hasilnya akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama,” kata Wabup Alif. (bas/nuh)