email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 17 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Isa Zega Dipenjara 3,6 Tahun karena Terbukti Cemarkan Nama Shandy MS Glow

by Agung Baskoro
8 Mei 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Selebgram Isa Zega divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (8/5/2025). Ia dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap pemilik brand kosmetik MS Glow, Shandy Purnamasari.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti kurungan dua bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto saat membacakan putusan.

Isa Zega dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a UU ITE sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024.

Meski menyatakan “masih pikir-pikir”, Isa menyiratkan tak akan menempuh banding. “Percuma. Hasilnya pasti sama. Apalagi wilayah ini bukan wilayah saya,” ujarnya pesimis.

Ia mengaku sudah kehilangan harapan terhadap keadilan. “Sebenarnya pupus harapan saya. Saya sangat pesimis dan tidak optimis,” katanya.

Kasus ini bermula dari unggahan Isa di media sosial yang menyudutkan Shandy dan produknya, MS Glow, pada September 2024. Isa sempat berusaha menghubungi Shandy melalui dr. Oky Pratama. Setelah beberapa penolakan, komunikasi terjadi, namun diwarnai sindiran dan tekanan.

Shandy dalam persidangan mengungkap bahwa Isa bahkan menyumpahi anak yang tengah dikandungnya cacat, hingga ia mengalami pendarahan dan harus opname.

“Setiap hari terdakwa melakukan bullying dan fitnah,” ungkap Shandy.

BacaJuga :

Wisata Jip Segoro Kidul Jadi Ikon Baru Malang Selatan

Kedungadem Diproyeksikan Jadi Kawasan Perkotaan di Kabupaten Bojonegoro

Jaksa Penuntut Umum Ari Kuswadi menyebut unggahan Isa berisi fitnah yang mencemarkan nama baik secara personal dan bisnis. Salah satu konten yang dibacakan di persidangan menyebut Shandy dengan julukan “Shaun the Sheep”, serta menyinggung skema bisnis, uang sogokan, hingga menyarankan bersumpah di atas Al-Qur’an.

Seluruh unggahan dilakukan melalui akun Instagram @zega_real dan TikTok @mami_online, yang dioperasikan langsung oleh terdakwa.

“Unggahan-unggahan tersebut bersifat menghina dan mendiskreditkan, baik secara pribadi maupun sebagai pemilik brand kosmetik,” tegas jaksa Ari.

Dengan putusan ini, Isa menjadi satu dari deretan selebritas media sosial yang dijerat UU ITE karena konten berisi fitnah dan ujaran kebencian. Vonisnya mempertegas batas antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum di ruang digital. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Isa Zega

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Wisata Jip Segoro Kidul Jadi Ikon Baru Malang Selatan

Kedungadem Diproyeksikan Jadi Kawasan Perkotaan di Kabupaten Bojonegoro

ADVERTISEMENT

Siswa Sekolah Angkasa Yasarini Lanud Sultan Hasanuddin Lolos Final AEF 2025

Sewa Motor Trail untuk Wisata ke Bromo Lalu Kabur, Pria Ini Dibekuk Polisi

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Prev Next

POPULER HARI INI

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Wisata Jip Segoro Kidul Jadi Ikon Baru Malang Selatan

Kedungadem Diproyeksikan Jadi Kawasan Perkotaan di Kabupaten Bojonegoro

BERITA LAINNYA

Siswa Sekolah Angkasa Yasarini Lanud Sultan Hasanuddin Lolos Final AEF 2025

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

Workshop Literasi Keuangan Perkuat Serikat Pekerja Kawal Transparansi Perusahaan

Cegah Banjir Musim Hujan, Koramil Jepon dan Warga Bersihkan Sungai Kidangan

Kasad Resmikan Pompa Hidram Banyumas, Dorong Ketahanan Air dan Swasembada Pangan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

OPINI: Pahlawan Dulu Melawan Penjajahan, Pahlawan Kini Melawan Keadaan

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d