email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 18 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Isa Zega Dipenjara 3,6 Tahun karena Terbukti Cemarkan Nama Shandy MS Glow

by Agung Baskoro
8 Mei 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Selebgram Isa Zega divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (8/5/2025). Ia dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap pemilik brand kosmetik MS Glow, Shandy Purnamasari.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti kurungan dua bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto saat membacakan putusan.

Isa Zega dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a UU ITE sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024.

Meski menyatakan “masih pikir-pikir”, Isa menyiratkan tak akan menempuh banding. “Percuma. Hasilnya pasti sama. Apalagi wilayah ini bukan wilayah saya,” ujarnya pesimis.

Ia mengaku sudah kehilangan harapan terhadap keadilan. “Sebenarnya pupus harapan saya. Saya sangat pesimis dan tidak optimis,” katanya.

Kasus ini bermula dari unggahan Isa di media sosial yang menyudutkan Shandy dan produknya, MS Glow, pada September 2024. Isa sempat berusaha menghubungi Shandy melalui dr. Oky Pratama. Setelah beberapa penolakan, komunikasi terjadi, namun diwarnai sindiran dan tekanan.

Shandy dalam persidangan mengungkap bahwa Isa bahkan menyumpahi anak yang tengah dikandungnya cacat, hingga ia mengalami pendarahan dan harus opname.

“Setiap hari terdakwa melakukan bullying dan fitnah,” ungkap Shandy.

BacaJuga :

Legislator Aktif Masuk Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang, Etika Dipertanyakan

FKPQ Cerme Salurkan Donasi Rp17,4 Juta untuk Korban Bencana, Gelar Raker 2026

Jaksa Penuntut Umum Ari Kuswadi menyebut unggahan Isa berisi fitnah yang mencemarkan nama baik secara personal dan bisnis. Salah satu konten yang dibacakan di persidangan menyebut Shandy dengan julukan “Shaun the Sheep”, serta menyinggung skema bisnis, uang sogokan, hingga menyarankan bersumpah di atas Al-Qur’an.

Seluruh unggahan dilakukan melalui akun Instagram @zega_real dan TikTok @mami_online, yang dioperasikan langsung oleh terdakwa.

“Unggahan-unggahan tersebut bersifat menghina dan mendiskreditkan, baik secara pribadi maupun sebagai pemilik brand kosmetik,” tegas jaksa Ari.

Dengan putusan ini, Isa menjadi satu dari deretan selebritas media sosial yang dijerat UU ITE karena konten berisi fitnah dan ujaran kebencian. Vonisnya mempertegas batas antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum di ruang digital. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Isa Zega
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Legislator Aktif Masuk Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang, Etika Dipertanyakan

FKPQ Cerme Salurkan Donasi Rp17,4 Juta untuk Korban Bencana, Gelar Raker 2026

Dankodaeral X Cup 2026 Satukan Masyarakat Papua Lewat Sepak Bola

OPINI: Menimbang Dampak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 bagi Guru, Siswa dan Sekolah

Mediasi Ditempuh, Proses Hukum Konflik SMK Turen Malang Tak Dihentikan

Polemik Dualisme Yayasan SMK Turen, Bupati Malang Turun Tangan Cari Solusi

Polantas Menyapa, Cara Humanis Satlantas Gresik Rangkul Driver Trans Jatim

Isra Mikraj, SD An Nur Al Anwar Bululawang Malang Cetak Generasi Qur’ani

Emba Jetbus Run Malang, Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Dorong Ekonomi Lokal

Dankodaeral X Cup 2026 Jadi Wadah Salurkan Energi Positif Anak Muda Papua

Prev Next

POPULER HARI INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Emba Jetbus Run Malang, Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Dorong Ekonomi Lokal

Isra Mikraj, SD An Nur Al Anwar Bululawang Malang Cetak Generasi Qur’ani

Mediasi Ditempuh, Proses Hukum Konflik SMK Turen Malang Tak Dihentikan

BERITA LAINNYA

Dankodaeral X Cup 2026 Satukan Masyarakat Papua Lewat Sepak Bola

OPINI: Menimbang Dampak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 bagi Guru, Siswa dan Sekolah

Dankodaeral X Cup 2026 Jadi Wadah Salurkan Energi Positif Anak Muda Papua

Dukung Program MBG, Juru Masak di Blitar Ikuti Pelatihan dan Uji Kompetensi

Isra Mikraj, Wali Kota Kediri Santuni Anak Yatim dan Duafa

Apresiasi Langkah Cepat Kakorlantas Tangani Insiden Mobil Patwal di Tol Tomang

JessC Fokus Garap Pasar Indonesia Usai Tutup Tur Dunia di Kuala Lumpur

OPINI: Implementasi Kebijakan Fiskal Daerah dalam Mendorong Inovasi dan Teknologi di Jatim

Babinsa Dampingi Posyandu Balita di Blora, Dukung Pencegahan Stunting

OPINI: Belajar dari Isra Mikraj (Spirit Kepemimpinan Amanah di Tengah Krisis Kepercayaan)

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d