JAVASATU.COM-MALANG- Selebgram Isa Zega resmi ditahan di Lapas Wanita Kelas II Malang setelah berkas perkaranya dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Selasa (11/2/2025). Menariknya, ia ditempatkan di ruang tahanan bekas seorang terpidana mati kasus mutilasi tiga wanita.

Isa Zega menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri pengusaha Gilang Widya Pramana atau Juragan 99. Sebelumnya, ia sempat menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Timur sebelum akhirnya dibawa ke Kejari Kabupaten Malang.
Sekitar pukul 17.30 WIB, Isa tiba di Kejari dengan mobil Innova L-1918-BBC, didampingi penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya. Meski dalam status tersangka, ia tampak santai mengenakan piyama putih dengan jaket biru dan bahkan sempat melontarkan candaan kepada wartawan.
“Kalian (wartawan) itu ya, kok di mana-mana ada. Heran deh. Tidak di Jakarta, di Surabaya, di sini (Malang) juga ada,” ujar Isa dengan nada genit saat digiring ke ruang pelimpahan barang bukti dan tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan selama satu jam, Isa Zega langsung dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II Malang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
“Alhamdulillah saya baik-baik saja. Sehat, sayang,” katanya kepada wartawan sebelum masuk mobil tahanan. Saat ditanya perasaannya dipindahkan ke Malang, ia hanya menjawab santai, “Malang dingin, adem. Makanya saya pakai jaket.”
Di lapas, Isa ditempatkan di ruang Astini, bekas dihuni oleh seorang narapidana perempuan terpidana mati dalam kasus mutilasi tiga wanita.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Malang, Agus Eko Wahyudi, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima pelimpahan tahap dua sebelum melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
“Setelah kami terima pelimpahan ini, dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kepanjen untuk menunggu jadwal sidang,” ujar Agus.
Isa dijerat dengan Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a tentang pencemaran nama baik.
“Jika jadwal sidang ditetapkan sebelum masa penahanan 20 hari berakhir, maka penahanannya akan menjadi kewenangan Majelis Hakim PN Kepanjen,” pungkas. (Agb/Saf)