email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Isa Zega Ditahan di Lapas Terpidana Hukuman Mutilasi

by Agung Baskoro
11 Februari 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Selebgram Isa Zega resmi ditahan di Lapas Wanita Kelas II Malang setelah berkas perkaranya dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Selasa (11/2/2025). Menariknya, ia ditempatkan di ruang tahanan bekas seorang terpidana mati kasus mutilasi tiga wanita.

Isa Zega digiring petugas memasuki Lapas Kelas II Malang. (Foto: Tim Javasatu.com)

Isa Zega menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri pengusaha Gilang Widya Pramana atau Juragan 99. Sebelumnya, ia sempat menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Timur sebelum akhirnya dibawa ke Kejari Kabupaten Malang.

Sekitar pukul 17.30 WIB, Isa tiba di Kejari dengan mobil Innova L-1918-BBC, didampingi penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya. Meski dalam status tersangka, ia tampak santai mengenakan piyama putih dengan jaket biru dan bahkan sempat melontarkan candaan kepada wartawan.

“Kalian (wartawan) itu ya, kok di mana-mana ada. Heran deh. Tidak di Jakarta, di Surabaya, di sini (Malang) juga ada,” ujar Isa dengan nada genit saat digiring ke ruang pelimpahan barang bukti dan tersangka.

Usai menjalani pemeriksaan selama satu jam, Isa Zega langsung dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II Malang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

“Alhamdulillah saya baik-baik saja. Sehat, sayang,” katanya kepada wartawan sebelum masuk mobil tahanan. Saat ditanya perasaannya dipindahkan ke Malang, ia hanya menjawab santai, “Malang dingin, adem. Makanya saya pakai jaket.”

Di lapas, Isa ditempatkan di ruang Astini, bekas dihuni oleh seorang narapidana perempuan terpidana mati dalam kasus mutilasi tiga wanita.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Malang, Agus Eko Wahyudi, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima pelimpahan tahap dua sebelum melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

BacaJuga :

2.345 Aduan Masuk ke Pemkab Gresik, Wabup Alif: Jangan Tunggu Viral

Akhera Pasang Puluhan Spanduk di Bekasi, Serukan Pemerintahan Prabowo Dikawal

“Setelah kami terima pelimpahan ini, dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kepanjen untuk menunggu jadwal sidang,” ujar Agus.

Isa dijerat dengan Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a tentang pencemaran nama baik.

“Jika jadwal sidang ditetapkan sebelum masa penahanan 20 hari berakhir, maka penahanannya akan menjadi kewenangan Majelis Hakim PN Kepanjen,” pungkas. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Isa ZegaKejari Kabupaten MalangLapas Perempuan Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

2.345 Aduan Masuk ke Pemkab Gresik, Wabup Alif: Jangan Tunggu Viral

Akhera Pasang Puluhan Spanduk di Bekasi, Serukan Pemerintahan Prabowo Dikawal

Piala Soeratin 2026, Tim U-13 dan U-15 Gresik Siap Berlaga di Jember

Menhut Tutup Sementara Pendakian di 9 Taman Nasional Rawan Karhutla

Warga Ciptomulyo Datangi BPN Kota Malang, Pertanyakan Sertifikat Tanah

Topeng Malangan Jadi Ruang Ekspresi Anak Difabel di Kota Malang

Bakorwil Malang Dorong Karya Musik Jadi Aset Ekonomi Kreatif

Maulid Nabi, Polresta Malang Kota Doa Bersama Driver Ojol Kenang Affan Kurniawan

Pimpinan Baru SMP-SMA Dr. Soetomo Dilantik, Disdik Surabaya Dorong Peningkatan Mutu

Guru Kabupaten Malang Tak Masuk Dapodik, Kenapa Daerah Lain Bisa? DPRD Turun Tangan

Prev Next

POPULER HARI INI

UMKM Blitar Terancam, Pengusaha Sound System Minta Kepastian Izin Karnaval

Warga Ciptomulyo Datangi BPN Kota Malang, Pertanyakan Sertifikat Tanah

Rintik Rindu Fun Fest 2026 di Kota Batu, Ada Lomba Mewarnai dan Tahfizh Anak

Guru Kabupaten Malang Tak Masuk Dapodik, Kenapa Daerah Lain Bisa? DPRD Turun Tangan

Karnaval Budaya Nusantara Meriahkan HUT ke-81 RI di Tebuwung Gresik

BERITA LAINNYA

2.345 Aduan Masuk ke Pemkab Gresik, Wabup Alif: Jangan Tunggu Viral

Akhera Pasang Puluhan Spanduk di Bekasi, Serukan Pemerintahan Prabowo Dikawal

Piala Soeratin 2026, Tim U-13 dan U-15 Gresik Siap Berlaga di Jember

Menhut Tutup Sementara Pendakian di 9 Taman Nasional Rawan Karhutla

Warga Ciptomulyo Datangi BPN Kota Malang, Pertanyakan Sertifikat Tanah

Topeng Malangan Jadi Ruang Ekspresi Anak Difabel di Kota Malang

Bakorwil Malang Dorong Karya Musik Jadi Aset Ekonomi Kreatif

Maulid Nabi, Polresta Malang Kota Doa Bersama Driver Ojol Kenang Affan Kurniawan

Pimpinan Baru SMP-SMA Dr. Soetomo Dilantik, Disdik Surabaya Dorong Peningkatan Mutu

Guru Kabupaten Malang Tak Masuk Dapodik, Kenapa Daerah Lain Bisa? DPRD Turun Tangan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Karnaval Budaya Nusantara Meriahkan HUT ke-81 RI di Tebuwung Gresik

HUT ke-81 RI di RW 12 Klayatan Kota Malang, Gema Cerita Nusantara Satukan Warga

UMKM Blitar Terancam, Pengusaha Sound System Minta Kepastian Izin Karnaval

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved