email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 18 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Isa Zega Ditahan di Lapas Terpidana Hukuman Mutilasi

by Agung Baskoro
11 Februari 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Selebgram Isa Zega resmi ditahan di Lapas Wanita Kelas II Malang setelah berkas perkaranya dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Selasa (11/2/2025). Menariknya, ia ditempatkan di ruang tahanan bekas seorang terpidana mati kasus mutilasi tiga wanita.

Isa Zega digiring petugas memasuki Lapas Kelas II Malang. (Foto: Tim Javasatu.com)

Isa Zega menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri pengusaha Gilang Widya Pramana atau Juragan 99. Sebelumnya, ia sempat menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Timur sebelum akhirnya dibawa ke Kejari Kabupaten Malang.

Sekitar pukul 17.30 WIB, Isa tiba di Kejari dengan mobil Innova L-1918-BBC, didampingi penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya. Meski dalam status tersangka, ia tampak santai mengenakan piyama putih dengan jaket biru dan bahkan sempat melontarkan candaan kepada wartawan.

“Kalian (wartawan) itu ya, kok di mana-mana ada. Heran deh. Tidak di Jakarta, di Surabaya, di sini (Malang) juga ada,” ujar Isa dengan nada genit saat digiring ke ruang pelimpahan barang bukti dan tersangka.

Usai menjalani pemeriksaan selama satu jam, Isa Zega langsung dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II Malang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

“Alhamdulillah saya baik-baik saja. Sehat, sayang,” katanya kepada wartawan sebelum masuk mobil tahanan. Saat ditanya perasaannya dipindahkan ke Malang, ia hanya menjawab santai, “Malang dingin, adem. Makanya saya pakai jaket.”

Di lapas, Isa ditempatkan di ruang Astini, bekas dihuni oleh seorang narapidana perempuan terpidana mati dalam kasus mutilasi tiga wanita.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Malang, Agus Eko Wahyudi, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima pelimpahan tahap dua sebelum melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

“Setelah kami terima pelimpahan ini, dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kepanjen untuk menunggu jadwal sidang,” ujar Agus.

BacaJuga :

Koops TNI Habema Ungkap Ladang 5.000 Batang Ganja di Yahukimo Papua

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

Isa dijerat dengan Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a tentang pencemaran nama baik.

“Jika jadwal sidang ditetapkan sebelum masa penahanan 20 hari berakhir, maka penahanannya akan menjadi kewenangan Majelis Hakim PN Kepanjen,” pungkas. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Isa ZegaKejari Kabupaten MalangLapas Perempuan Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hadapi Perubahan Iklim, Bupati Yani Modernisasi Irigasi Pertanian Gresik

Koops TNI Habema Ungkap Ladang 5.000 Batang Ganja di Yahukimo Papua

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

Wapang TNI Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penggerak Kedaulatan Ekonomi Rakyat

BPJS Kesehatan Gandeng MUI Gresik, Edukasi JKN Akan Disampaikan Lewat Khutbah

Pelebaran Jalan Menganti-Lakarsantri Masuk Tahap Pengadaan Tanah, 119 Bidang Terdampak

Cara Unik MI Al-Karimi Gresik Tutup Matamuda, Siswa Baru Diajak Ziarah Pendiri Ponpes

MA Tolak Gugatan Yoseph Kencoko, Putusan PN Malang soal Kepengurusan HPK Dikuatkan

Ungkap Pencurian Kabel Listrik, Polres Gresik Diganjar Penghargaan PLN UID Jatim

Siswa Baru SMPN 2 Gresik Deklarasi Anti-Cyber Bullying, KBPPPA Ungkap Fakta Mengejutkan

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pelebaran Jalan Menganti-Lakarsantri Masuk Tahap Pengadaan Tanah, 119 Bidang Terdampak

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

BERITA LAINNYA

Hadapi Perubahan Iklim, Bupati Yani Modernisasi Irigasi Pertanian Gresik

Koops TNI Habema Ungkap Ladang 5.000 Batang Ganja di Yahukimo Papua

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

Wapang TNI Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penggerak Kedaulatan Ekonomi Rakyat

BPJS Kesehatan Gandeng MUI Gresik, Edukasi JKN Akan Disampaikan Lewat Khutbah

Pelebaran Jalan Menganti-Lakarsantri Masuk Tahap Pengadaan Tanah, 119 Bidang Terdampak

Cara Unik MI Al-Karimi Gresik Tutup Matamuda, Siswa Baru Diajak Ziarah Pendiri Ponpes

MA Tolak Gugatan Yoseph Kencoko, Putusan PN Malang soal Kepengurusan HPK Dikuatkan

Ungkap Pencurian Kabel Listrik, Polres Gresik Diganjar Penghargaan PLN UID Jatim

Siswa Baru SMPN 2 Gresik Deklarasi Anti-Cyber Bullying, KBPPPA Ungkap Fakta Mengejutkan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

HMD GEMAS Wonosobo Sampaikan 4 Tuntutan untuk Keberlanjutan Program MBG

Lycoz Angkat Tema ‘Loyalty is Luxury’ di Malang Fashion Runway 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Analis Puji Ketegasan Prabowo Terkait Penanganan Tiga Kasus Korupsi: Patut Dicontoh

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved