Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Guru Kabupaten Malang Tak Masuk Dapodik, Kenapa Daerah Lain Bisa? DPRD Turun Tangan

Agung Baskoro by Agung Baskoro
1 September 2026
0

JAVASATU.COM- Sejumlah guru di Kabupaten Malang masih terkendala masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kondisi ini memunculkan pertanyaan di DPRD Kabupaten Malang setelah para guru mengaku tenaga pendidik di sejumlah daerah lain dapat masuk dalam sistem tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang. (Foto: Agung Baskoro)

DPRD menduga persoalan itu bukan semata-mata terkait sistem pendataan, melainkan adanya perbedaan penerjemahan aturan pemerintah pusat di tingkat daerah. Regulasi Kabupaten Malang yang diterbitkan pada 2021, yakni Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Edaran (SE) Bupati, kini menjadi salah satu aturan yang disorot.

“Kami takutnya ada penerjemahan yang tidak sama. Ketika pusat memberikan aturan yang sama, masuk ke daerah penerjemahannya beda. Yang di sini ternyata boleh, daerah A boleh, daerah B enggak boleh. Ini yang mau kami inventarisir masalah ini,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara, Senin (31/8/2026).

Keluhan tersebut sebelumnya disampaikan sejumlah guru kepada DPRD Kabupaten Malang melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD kemudian menggelar hearing untuk menggali persoalan yang dihadapi tenaga pendidik.

“Teman-teman guru itu sempat RDPU dengan kami, kami pun juga sempat hearing Komisi 1 dan Komisi 4 terkait Dapodik ini. Memang kendala kita itu ada di Perbup dan SE dari Bupati Malang tahun 2021 yang saya rasa perlu diperbarui,” ujar Redam.

Kenapa Guru di Daerah Lain Bisa Masuk Dapodik?

Perbedaan penerapan aturan antardaerah menjadi salah satu persoalan yang ingin dipastikan DPRD Kabupaten Malang. Para guru yang mengadu menyampaikan bahwa tenaga pendidik di sejumlah pemerintah daerah lain dapat masuk Dapodik, sementara mereka masih terkendala aturan di Kabupaten Malang.

DPRD menilai kondisi tersebut perlu diperjelas agar kebijakan pendataan guru tidak diterapkan secara berbeda-beda ketika aturan dasarnya berasal dari pemerintah pusat.

“Ini yang mau kami carikan jalan. Karena menurut teman-teman guru, di beberapa pemda lain itu bisa masuk Dapodik untuk guru-gurunya. Lah kita terkendala Peraturan Bupati yang diteken tahun 2021,” kata Redam.

DPRD juga menilai Perbup dan SE Bupati Malang tahun 2021 perlu dikaji kembali apabila memang menjadi salah satu penyebab guru belum dapat masuk dalam sistem Dapodik.

Guru SD hingga SMP Mengadu ke DPRD

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut satu jenjang pendidikan. Guru yang menyampaikan keluhan kepada DPRD berasal dari sejumlah jenjang, termasuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Namun, DPRD belum dapat memastikan jumlah guru yang terdampak. Data rinci mengenai tenaga pendidik yang belum masuk Dapodik berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

“Rinciannya jumlah guru saya kurang mengetahui karena itu langsung di bawah Dinas Pendidikan. Tapi yang melapor ke kami itu lintas, ada yang SD, ada yang SMP,” ujarnya.

Dapodik menjadi bagian penting dalam pengelolaan data pendidikan. Karena itu, DPRD menilai persoalan pendataan guru perlu segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut dan berdampak terhadap akses tenaga pendidik terhadap berbagai program yang berkaitan dengan pengembangan profesi.

DPRD Kabupaten Malang Bawa Persoalan ke KemenPAN-RB

Untuk memastikan akar persoalan sekaligus mencari dasar penyelesaian, Gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Malang berencana berkonsultasi langsung dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

DPRD ingin memastikan apakah terdapat kebijakan atau surat dari pemerintah pusat yang dapat menjadi dasar untuk menyelesaikan kendala pendataan guru di Kabupaten Malang.

“Makanya nanti kami agendakan dalam waktu dekat ini, kami mau menuju ke MenPAN-RB untuk menanyakan terkait surat menteri. Karena kalau itu bisa kita jadikan perhatian dan atensi penuh dan selesaikan, saya rasa guru-guru di Kabupaten Malang itu banyak yang tertolong,” kata Redam.

Langkah tersebut sekaligus untuk mencari titik temu antara kebijakan pemerintah pusat dengan regulasi yang masih berlaku di Kabupaten Malang.

DPRD berharap konsultasi tersebut menghasilkan kejelasan mengenai aturan yang harus menjadi acuan pemerintah daerah. Jika persoalan regulasi dapat diselesaikan, guru yang selama ini terkendala diharapkan bisa segera mendapatkan kepastian dalam proses pendataan.

DPRD menargetkan persoalan tersebut dapat menemukan jalan keluar dalam satu hingga dua bulan ke depan.

Dengan demikian, persoalan Dapodik di Kabupaten Malang tidak berhenti pada perdebatan mengenai aturan, tetapi dapat menghasilkan solusi konkret bagi tenaga pendidik yang selama ini belum terakomodasi dalam sistem. (agb/arf)

Tags: DPRD kabupaten malangGuruKabupaten Malangpendidikan
Previous Post

Rintik Rindu Fun Fest 2026 di Kota Batu, Ada Lomba Mewarnai dan Tahfizh Anak

Next Post

Pimpinan Baru SMP-SMA Dr. Soetomo Dilantik, Disdik Surabaya Dorong Peningkatan Mutu

Related Posts

Kapolres Batu Ingatkan Siswa SMAN 2 Batu soal Narkoba dan Bullying
Pendidikan

Kapolres Batu Ingatkan Siswa SMAN 2 Batu soal Narkoba dan Bullying

19 Oktober 2026
UM dan MPR RI Teken MoU, Perkuat Peran Pustakawan di Era AI
Pendidikan

UM dan MPR RI Teken MoU, Perkuat Peran Pustakawan di Era AI

17 Oktober 2026
Revitalisasi 179 Sekolah di Majalengka, Pemkab Dorong Kualitas Belajar
Pendidikan

Revitalisasi 179 Sekolah di Majalengka, Pemkab Dorong Kualitas Belajar

17 Oktober 2026
CEO Family Bakery Bagikan Kiat Sukses Usaha ke Siswa SMPN 1 Gresik
Pendidikan

CEO Family Bakery Bagikan Kiat Sukses Usaha ke Siswa SMPN 1 Gresik

17 Oktober 2026
Prof Ahmad Barizi Soroti Tribalisme Digital dan Ancaman Intoleransi di UNUMA Tuban
Pendidikan

Prof Ahmad Barizi Soroti Tribalisme Digital dan Ancaman Intoleransi di UNUMA Tuban

13 Oktober 2026
Guru Besar UIN Malang Prof Ahmad Barizi Gagas Kampus Ekologi, Padukan Sains dan Spiritualitas
Pendidikan

Guru Besar UIN Malang Prof Ahmad Barizi Gagas Kampus Ekologi, Padukan Sains dan Spiritualitas

13 Oktober 2026
Next Post
Pimpinan Baru SMP-SMA Dr. Soetomo Dilantik, Disdik Surabaya Dorong Peningkatan Mutu

Pimpinan Baru SMP-SMA Dr. Soetomo Dilantik, Disdik Surabaya Dorong Peningkatan Mutu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
  • Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
  • DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
  • Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
  • Spencer Green Hotel Batu Gelar Olimpiade Matematika Anak 29 November 2026
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com