email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 8 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Guru Kabupaten Malang Tak Masuk Dapodik, Kenapa Daerah Lain Bisa? DPRD Turun Tangan

by Agung Baskoro
1 September 2026

JAVASATU.COM- Sejumlah guru di Kabupaten Malang masih terkendala masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kondisi ini memunculkan pertanyaan di DPRD Kabupaten Malang setelah para guru mengaku tenaga pendidik di sejumlah daerah lain dapat masuk dalam sistem tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang. (Foto: Agung Baskoro)

DPRD menduga persoalan itu bukan semata-mata terkait sistem pendataan, melainkan adanya perbedaan penerjemahan aturan pemerintah pusat di tingkat daerah. Regulasi Kabupaten Malang yang diterbitkan pada 2021, yakni Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Edaran (SE) Bupati, kini menjadi salah satu aturan yang disorot.

“Kami takutnya ada penerjemahan yang tidak sama. Ketika pusat memberikan aturan yang sama, masuk ke daerah penerjemahannya beda. Yang di sini ternyata boleh, daerah A boleh, daerah B enggak boleh. Ini yang mau kami inventarisir masalah ini,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara, Senin (31/8/2026).

Keluhan tersebut sebelumnya disampaikan sejumlah guru kepada DPRD Kabupaten Malang melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD kemudian menggelar hearing untuk menggali persoalan yang dihadapi tenaga pendidik.

“Teman-teman guru itu sempat RDPU dengan kami, kami pun juga sempat hearing Komisi 1 dan Komisi 4 terkait Dapodik ini. Memang kendala kita itu ada di Perbup dan SE dari Bupati Malang tahun 2021 yang saya rasa perlu diperbarui,” ujar Redam.

Kenapa Guru di Daerah Lain Bisa Masuk Dapodik?

Perbedaan penerapan aturan antardaerah menjadi salah satu persoalan yang ingin dipastikan DPRD Kabupaten Malang. Para guru yang mengadu menyampaikan bahwa tenaga pendidik di sejumlah pemerintah daerah lain dapat masuk Dapodik, sementara mereka masih terkendala aturan di Kabupaten Malang.

DPRD menilai kondisi tersebut perlu diperjelas agar kebijakan pendataan guru tidak diterapkan secara berbeda-beda ketika aturan dasarnya berasal dari pemerintah pusat.

“Ini yang mau kami carikan jalan. Karena menurut teman-teman guru, di beberapa pemda lain itu bisa masuk Dapodik untuk guru-gurunya. Lah kita terkendala Peraturan Bupati yang diteken tahun 2021,” kata Redam.

DPRD juga menilai Perbup dan SE Bupati Malang tahun 2021 perlu dikaji kembali apabila memang menjadi salah satu penyebab guru belum dapat masuk dalam sistem Dapodik.

BacaJuga :

Flashlight Mob UMM Gen 26 Libatkan 5.600 Maba, Tanpa Kertas dan Bebas Sampah

Mahasiswa FK UWKS Edukasi Lansia Asem Jajar soal Sinar Matahari hingga Hipertensi

Guru SD hingga SMP Mengadu ke DPRD

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut satu jenjang pendidikan. Guru yang menyampaikan keluhan kepada DPRD berasal dari sejumlah jenjang, termasuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Namun, DPRD belum dapat memastikan jumlah guru yang terdampak. Data rinci mengenai tenaga pendidik yang belum masuk Dapodik berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

“Rinciannya jumlah guru saya kurang mengetahui karena itu langsung di bawah Dinas Pendidikan. Tapi yang melapor ke kami itu lintas, ada yang SD, ada yang SMP,” ujarnya.

Dapodik menjadi bagian penting dalam pengelolaan data pendidikan. Karena itu, DPRD menilai persoalan pendataan guru perlu segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut dan berdampak terhadap akses tenaga pendidik terhadap berbagai program yang berkaitan dengan pengembangan profesi.

DPRD Kabupaten Malang Bawa Persoalan ke KemenPAN-RB

Untuk memastikan akar persoalan sekaligus mencari dasar penyelesaian, Gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Malang berencana berkonsultasi langsung dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

DPRD ingin memastikan apakah terdapat kebijakan atau surat dari pemerintah pusat yang dapat menjadi dasar untuk menyelesaikan kendala pendataan guru di Kabupaten Malang.

“Makanya nanti kami agendakan dalam waktu dekat ini, kami mau menuju ke MenPAN-RB untuk menanyakan terkait surat menteri. Karena kalau itu bisa kita jadikan perhatian dan atensi penuh dan selesaikan, saya rasa guru-guru di Kabupaten Malang itu banyak yang tertolong,” kata Redam.

Langkah tersebut sekaligus untuk mencari titik temu antara kebijakan pemerintah pusat dengan regulasi yang masih berlaku di Kabupaten Malang.

DPRD berharap konsultasi tersebut menghasilkan kejelasan mengenai aturan yang harus menjadi acuan pemerintah daerah. Jika persoalan regulasi dapat diselesaikan, guru yang selama ini terkendala diharapkan bisa segera mendapatkan kepastian dalam proses pendataan.

DPRD menargetkan persoalan tersebut dapat menemukan jalan keluar dalam satu hingga dua bulan ke depan.

Dengan demikian, persoalan Dapodik di Kabupaten Malang tidak berhenti pada perdebatan mengenai aturan, tetapi dapat menghasilkan solusi konkret bagi tenaga pendidik yang selama ini belum terakomodasi dalam sistem. (agb/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DPRD kabupaten malangGuruKabupaten Malangpendidikan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Flashlight Mob UMM Gen 26 Libatkan 5.600 Maba, Tanpa Kertas dan Bebas Sampah

Mahasiswa FK UWKS Edukasi Lansia Asem Jajar soal Sinar Matahari hingga Hipertensi

Studi APPRI: Peran Konsultan PR Makin Strategis, Klien Bidik ROI

Bakorwil Apresiasi Polres Malang Bongkar Penipuan Catut Nama Pemprov Jatim

Kemarau Bikin Lahan Kering, Warga Kabupaten Malang Diingatkan Tak Asal Bakar

Polres Gresik Raih Pelayanan Prima Nasional, 5 Personel Diganjar Penghargaan

Kapolres Malang Dorong HMI Jadi Mitra Jaga Kamtibmas

Dana Hibah KONI Kota Blitar Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkot

Kapolresta Malang Kota Siapkan Buku Bahasa Walikan, Jaga Budaya Lokal

Sepekan, 1.770 Botol Miras Ilegal Disita di Kabupaten Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Baderhoods Wonosobo Didorong Ikut Promosikan Wisata Lewat Touring

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

BERITA LAINNYA

Flashlight Mob UMM Gen 26 Libatkan 5.600 Maba, Tanpa Kertas dan Bebas Sampah

Mahasiswa FK UWKS Edukasi Lansia Asem Jajar soal Sinar Matahari hingga Hipertensi

Studi APPRI: Peran Konsultan PR Makin Strategis, Klien Bidik ROI

Bakorwil Apresiasi Polres Malang Bongkar Penipuan Catut Nama Pemprov Jatim

Kemarau Bikin Lahan Kering, Warga Kabupaten Malang Diingatkan Tak Asal Bakar

Polres Gresik Raih Pelayanan Prima Nasional, 5 Personel Diganjar Penghargaan

Kapolres Malang Dorong HMI Jadi Mitra Jaga Kamtibmas

Dana Hibah KONI Kota Blitar Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkot

Kapolresta Malang Kota Siapkan Buku Bahasa Walikan, Jaga Budaya Lokal

Sepekan, 1.770 Botol Miras Ilegal Disita di Kabupaten Malang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved