JAVASATU.COM- Sejumlah guru di Kabupaten Malang masih terkendala masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kondisi ini memunculkan pertanyaan di DPRD Kabupaten Malang setelah para guru mengaku tenaga pendidik di sejumlah daerah lain dapat masuk dalam sistem tersebut.

DPRD menduga persoalan itu bukan semata-mata terkait sistem pendataan, melainkan adanya perbedaan penerjemahan aturan pemerintah pusat di tingkat daerah. Regulasi Kabupaten Malang yang diterbitkan pada 2021, yakni Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Edaran (SE) Bupati, kini menjadi salah satu aturan yang disorot.
“Kami takutnya ada penerjemahan yang tidak sama. Ketika pusat memberikan aturan yang sama, masuk ke daerah penerjemahannya beda. Yang di sini ternyata boleh, daerah A boleh, daerah B enggak boleh. Ini yang mau kami inventarisir masalah ini,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara, Senin (31/8/2026).
Keluhan tersebut sebelumnya disampaikan sejumlah guru kepada DPRD Kabupaten Malang melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD kemudian menggelar hearing untuk menggali persoalan yang dihadapi tenaga pendidik.
“Teman-teman guru itu sempat RDPU dengan kami, kami pun juga sempat hearing Komisi 1 dan Komisi 4 terkait Dapodik ini. Memang kendala kita itu ada di Perbup dan SE dari Bupati Malang tahun 2021 yang saya rasa perlu diperbarui,” ujar Redam.
Kenapa Guru di Daerah Lain Bisa Masuk Dapodik?
Perbedaan penerapan aturan antardaerah menjadi salah satu persoalan yang ingin dipastikan DPRD Kabupaten Malang. Para guru yang mengadu menyampaikan bahwa tenaga pendidik di sejumlah pemerintah daerah lain dapat masuk Dapodik, sementara mereka masih terkendala aturan di Kabupaten Malang.
DPRD menilai kondisi tersebut perlu diperjelas agar kebijakan pendataan guru tidak diterapkan secara berbeda-beda ketika aturan dasarnya berasal dari pemerintah pusat.
“Ini yang mau kami carikan jalan. Karena menurut teman-teman guru, di beberapa pemda lain itu bisa masuk Dapodik untuk guru-gurunya. Lah kita terkendala Peraturan Bupati yang diteken tahun 2021,” kata Redam.
DPRD juga menilai Perbup dan SE Bupati Malang tahun 2021 perlu dikaji kembali apabila memang menjadi salah satu penyebab guru belum dapat masuk dalam sistem Dapodik.
Guru SD hingga SMP Mengadu ke DPRD
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut satu jenjang pendidikan. Guru yang menyampaikan keluhan kepada DPRD berasal dari sejumlah jenjang, termasuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Namun, DPRD belum dapat memastikan jumlah guru yang terdampak. Data rinci mengenai tenaga pendidik yang belum masuk Dapodik berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
“Rinciannya jumlah guru saya kurang mengetahui karena itu langsung di bawah Dinas Pendidikan. Tapi yang melapor ke kami itu lintas, ada yang SD, ada yang SMP,” ujarnya.
Dapodik menjadi bagian penting dalam pengelolaan data pendidikan. Karena itu, DPRD menilai persoalan pendataan guru perlu segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut dan berdampak terhadap akses tenaga pendidik terhadap berbagai program yang berkaitan dengan pengembangan profesi.
DPRD Kabupaten Malang Bawa Persoalan ke KemenPAN-RB
Untuk memastikan akar persoalan sekaligus mencari dasar penyelesaian, Gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Malang berencana berkonsultasi langsung dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
DPRD ingin memastikan apakah terdapat kebijakan atau surat dari pemerintah pusat yang dapat menjadi dasar untuk menyelesaikan kendala pendataan guru di Kabupaten Malang.
“Makanya nanti kami agendakan dalam waktu dekat ini, kami mau menuju ke MenPAN-RB untuk menanyakan terkait surat menteri. Karena kalau itu bisa kita jadikan perhatian dan atensi penuh dan selesaikan, saya rasa guru-guru di Kabupaten Malang itu banyak yang tertolong,” kata Redam.
Langkah tersebut sekaligus untuk mencari titik temu antara kebijakan pemerintah pusat dengan regulasi yang masih berlaku di Kabupaten Malang.
DPRD berharap konsultasi tersebut menghasilkan kejelasan mengenai aturan yang harus menjadi acuan pemerintah daerah. Jika persoalan regulasi dapat diselesaikan, guru yang selama ini terkendala diharapkan bisa segera mendapatkan kepastian dalam proses pendataan.
DPRD menargetkan persoalan tersebut dapat menemukan jalan keluar dalam satu hingga dua bulan ke depan.
Dengan demikian, persoalan Dapodik di Kabupaten Malang tidak berhenti pada perdebatan mengenai aturan, tetapi dapat menghasilkan solusi konkret bagi tenaga pendidik yang selama ini belum terakomodasi dalam sistem. (agb/arf)