email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 12 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pikap Bawa 439 Botol Arak Bali Melintas di Gresik, Polisi Bertindak

by Sudasir Al Ayyubi
31 Agustus 2026

JAVASATU.COM- Sebuah mobil pikap Suzuki Carry yang melintas di kawasan Sawah Dalam, Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, diperiksa polisi setelah dicurigai mengangkut minuman keras, Sabtu (29/8/2026) malam. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan 439 botol arak Bali yang dikemas dalam enam kardus.

Dok: Polres Gresik

Dua orang yang berada di dalam kendaraan tersebut turut diamankan. Mereka yakni ES (48), warga Sidoarjo yang berperan sebagai sopir, dan YAS (18) sebagai kernet.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani mengatakan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Gresik.

“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Gresik. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah kendaraan yang dicurigai sedang mengangkut minuman keras,” ujar AKP Ahmad Yani, Senin (31/8/2026).

Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan enam kardus yang dibawa dalam mobil pikap berisi ratusan botol minuman keras jenis arak Bali.

“Kedua orang tersebut bersama barang bukti diamankan ke Polres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 439 botol arak Bali, satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna putih bernomor polisi W-8935-PF, serta satu unit telepon seluler Samsung M22 warna putih.

Kedua orang tersebut bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penanganan perkara kemudian diserahkan kepada Sat Samapta Polres Gresik untuk proses penindakan melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.

BacaJuga :

Sengketa Lelang Lahan Lembah Dieng Malang, Termohon Minta Eksekusi Ditunda

Bupati Gresik Siapkan THR untuk PPPK Paruh Waktu pada 2027

“Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan kepada Sat Samapta Polres Gresik untuk dilakukan proses penindakan lebih lanjut melalui sidang tindak pidana ringan atau Tipiring sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Polres Gresik mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Informasi dari masyarakat dinilai membantu polisi melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan kepada kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Silakan segera melaporkan ke Polsek terdekat, memanfaatkan layanan bebas pulsa Call Center 110, atau melalui hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (bas/arf)

Tags: Kabupaten GresikMirasMiuman KerasPolres Gresik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Kukuhkan 26 Chapter se-Majalengka, Superhero Tegaskan Bukan Sayap Partai Politik

Sengketa Lelang Lahan Lembah Dieng Malang, Termohon Minta Eksekusi Ditunda

Bupati Gresik Siapkan THR untuk PPPK Paruh Waktu pada 2027

Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya

Kapolda Jateng Tegas: Anggota Bekingi Judi dan Narkoba Terancam Dipecat

AKHERA Dukung Rotasi 199 Personel Polri, Harap Hapus Istilah No Viral No Justice

Wakapolresta Malang Kota Siapkan Patroli Dini Hari Cegah Curanmor

Aice Got You! Season 2: 20 Talenta Tampil di Grand Final Jakarta

Sastrawan Akaha Taufan Aminudin Terima Penghargaan 40 Tahun Dedikasi Sastra

Syaiful Rosyid Siapkan Gagasan Konsolidasi UMKM di Singosari-Lawang-Pakis

Prev Next

POPULER HARI INI

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

Kirab Budaya WBTb Gresik Meriah, 1.000 Bandeng Dibagikan Gratis ke Warga

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

BERITA LAINNYA

Kukuhkan 26 Chapter se-Majalengka, Superhero Tegaskan Bukan Sayap Partai Politik

Sengketa Lelang Lahan Lembah Dieng Malang, Termohon Minta Eksekusi Ditunda

Bupati Gresik Siapkan THR untuk PPPK Paruh Waktu pada 2027

Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya

Kapolda Jateng Tegas: Anggota Bekingi Judi dan Narkoba Terancam Dipecat

AKHERA Dukung Rotasi 199 Personel Polri, Harap Hapus Istilah No Viral No Justice

Wakapolresta Malang Kota Siapkan Patroli Dini Hari Cegah Curanmor

Aice Got You! Season 2: 20 Talenta Tampil di Grand Final Jakarta

Sastrawan Akaha Taufan Aminudin Terima Penghargaan 40 Tahun Dedikasi Sastra

Syaiful Rosyid Siapkan Gagasan Konsolidasi UMKM di Singosari-Lawang-Pakis

Prev Next

POPULER MINGGU INI

GIBM Targetkan Bentuk Pengurus hingga Kecamatan di Blitar Akhir 2026

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved