JAVASATU.COM- Puluhan warga RW 02 Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, mendatangi Kantor BPN Kota Malang di Jalan Danau Jonge I Nomor 1, Selasa (1/9/2026).

Kedatangan warga didampingi kuasa hukum, Djoko Tritjahjana, SH, SE, MH, untuk meminta kejelasan mengenai proses sertifikasi tanah mereka yang sebelumnya telah mengikuti pemutakhiran data melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Kami hadir bersama warga Ciptomulyo, khususnya wilayah Kangcilung, RW 02. Tujuan pertama adalah menanyakan bagaimana lahan mereka yang sebelumnya telah dilakukan proses pemutakhiran data melalui PTSL, tetapi sampai sekarang sertifikatnya tidak bisa dijalankan,” kata Djoko.
Menurut Djoko, warga mendapatkan informasi bahwa proses sertifikasi tersebut terkendala karena adanya informasi dari pemerintah daerah yang menyebut lahan dimaksud sebagai aset Pemerintah Kota Malang.
Karena itu, warga mendatangi BPN untuk meminta kejelasan mengenai dasar informasi tersebut serta status tanah yang mereka tempati.
“Alasannya karena BPN merasa ada informasi dari pemerintah kota bahwa ini aset. Kami mencoba hadir di BPN untuk menanyakan informasi aset itu sampai sejauh mana,” ujarnya.
Djoko mengatakan, dalam pertemuan tersebut warga juga meminta dilakukan pengukuran ulang terhadap wilayah yang menjadi persoalan. Menurutnya, pengukuran diperlukan untuk memperjelas kondisi bidang tanah yang dipersoalkan.
“BPN juga tidak bisa menunjukkan. BPN menyarankan untuk dilakukan pengukuran ulang terkait wilayah yang menjadi sengketa ini,” katanya.
Persoalan tersebut menjadi keresahan warga karena di kawasan yang sama terdapat sejumlah tanah yang telah memiliki sertifikat melalui pengajuan secara mandiri. Sementara itu, lahan warga yang mengikuti program PTSL justru mengalami kendala dalam proses sertifikasinya.
“Di wilayah itu ternyata satu kawasan ini banyak sudah terbit sertifikat, tetapi sertifikat tadi diajukan bukan melalui PTSL, melainkan dilakukan secara mandiri. Jadi kalau melalui PTSL tiba-tiba ditolak. Ini yang menjadi keresahan warga,” ujar Djoko.
Menurutnya, warga membutuhkan kejelasan mengenai alasan proses sertifikasi melalui PTSL belum dapat dilanjutkan. Terlebih, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kepastian status tanah yang selama ini ditempati warga.
Djoko mengatakan, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari BPN setelah pertemuan dengan warga. Hasil pertemuan dan rekomendasi dari BPN nantinya akan menjadi dasar bagi warga untuk menentukan langkah berikutnya.
“Kami menunggu jawaban dari BPN. Setelah ada jawaban atas pertemuan tadi, termasuk rekomendasinya, nanti kami akan datang ke pemerintah kota untuk menanyakan terkait pengakuan tersebut dan kebenaran pengakuan tersebut,” kata Djoko.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui koordinasi antara warga dengan pemerintah daerah. Menurutnya, warga pada prinsipnya terbuka terhadap penyelesaian sepanjang terdapat bukti dan dasar hukum yang jelas.
“Harapan kami dengan BKAD yang sudah orangnya baru, Sekdanya juga baru, kami pun akan diterima dan persoalan masyarakat ini bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Djoko menegaskan, warga masih mengutamakan penyelesaian melalui komunikasi dan koordinasi. Namun, langkah hukum menjadi opsi apabila persoalan tersebut tidak menemukan titik penyelesaian.
“Kalau sampai pemerintah bisa memberikan bukti bahwa itu aset, ya harus ditunjukkan. Kalau tidak bisa memberikan bukti, tentunya masyarakat tidak bisa menerima,” tegasnya.
Menurut Djoko, masyarakat tidak ingin persoalan tanah berlarut-larut tanpa kejelasan. Bukti kepemilikan dan dasar hukum harus menjadi pijakan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Selama masing-masing pihak punya etika dan niat baik untuk menyampaikan kebenaran, saya rasa masyarakat pun akan menerima selama memang ada bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Djoko.
Sementara itu, pihak BPN Kota Malang saat ditemui di kantornya belum bersedia memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. BPN memilih menunggu hasil audiensi antara warga dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang sebelum menentukan langkah selanjutnya. (saf)