JAVASATU.COM- Jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, terbongkar setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat. Dalam pengungkapan pada Sabtu (10/10/2026), lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara tujuh orang lainnya diajukan untuk menjalani asesmen rehabilitasi.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan pengaduan Cak Rama.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima melalui Cak Rama terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Menganti. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan ini,” ujar Ramadhan saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Senin (19/10/2026).
Penyelidikan tersebut mengarah kepada MAR (24), yang diamankan di rumahnya di Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi menemukan 10 paket sabu di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan AI (23) yang datang ke rumah MAR. Dari AI, polisi menyita 13 plastik klip berisi sabu yang disimpan di saku jaket.
Pengembangan kasus berlanjut pada malam hari. Polisi menangkap AFR (29), seorang sopir truk ekspedisi, di tempat kosnya di Desa Setro sekitar pukul 21.30 WIB. Dua paket sabu ditemukan dari tangan AFR.
Sekitar pukul 22.30 WIB, polisi mengamankan MAG (37) di Desa Sidojangkung. MAG diduga berperan sebagai pemasok sabu kepada MAR. Dari tersangka, petugas menyita dua paket sabu.
Polisi kemudian menangkap RA (39) di Desa Gempolkurung dan menyita dua paket sabu dari tangan tersangka.
“Dari rangkaian pengungkapan ini, kami berhasil membongkar jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan sejumlah wilayah di Kecamatan Menganti,” kata Ramadhan.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 12 orang dari Desa Sidojangkung, Hulaan, Sidowungu, Setro, dan Gempolkurung. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Gresik. Sementara itu, tujuh orang lainnya diajukan untuk menjalani asesmen rehabilitasi melalui BNNK Gresik.
Polisi menyita 30 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih total 31,811 gram. Barang bukti lainnya meliputi enam timbangan elektrik, 10 potong sedotan plastik, tiga bungkus plastik klip kosong, empat unit telepon seluler, dua alat isap sabu atau bong, uang tunai Rp1,45 juta, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio.
Ramadhan mengatakan, para tersangka diduga mengedarkan sabu untuk memperoleh keuntungan ekonomi sekaligus agar dapat mengonsumsi narkotika secara gratis.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya.
Polisi mengimbau masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (bas/arf)






