JAVASATU.COM- Forkopimda dan Polres Gresik menegaskan aturan jam operasional truk angkutan barang, galian C, dan batubara. Seluruh perusahaan pemilik armada diwajibkan mematuhi larangan melintas di jam sibuk, yakni pukul 05.00-08.00 WIB dan 15.00-18.00 WIB.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyebut pengaduan masyarakat terbanyak setiap bulan selalu terkait truk yang melanggar aturan.
“Larangan ini hasil kajian untuk mengurangi kemacetan dan menjaga keselamatan. Kami tidak segan beri teguran hingga mencabut izin perusahaan yang membandel,” kata AKBP Rovan dalam rapat koordinasi di Kantor Bupati Gresik, Selasa (9/9/2025).
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, menambahkan banyak sopir melanggar karena alasan efisiensi, mengikuti rute aplikasi peta digital, hingga lokasi gudang yang berada di dalam kota.
Untuk mengatasi hal itu, Polres mengusulkan pembukaan kembali Jalan Harun Thohir, penambahan rambu lalu lintas, serta pembangunan kantong parkir truk di wilayah selatan.
Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani menekankan kepatuhan perusahaan sangat penting agar investasi di Gresik tidak berbenturan dengan keselamatan warga.
“Distribusi barang memang penting, tapi keselamatan masyarakat nomor satu. Saya minta perusahaan ikut mengingatkan sopirnya,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, seluruh pengusaha angkutan menandatangani deklarasi komitmen mematuhi jam operasional. Mereka juga siap menerima sanksi jika terbukti melanggar. (bas/arf)