JAVASATU.COM- Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon menegaskan penertiban kawasan hutan tidak dilakukan secara serampangan. Semua tahapan, mulai dari identifikasi hingga komunikasi lintas lembaga, disebut telah terukur dan terkoordinasi.

Pernyataan itu disampaikan Richard usai meninjau langsung lokasi penertiban kawasan hutan bersama Kepala Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kajampidsus) Febrie Adriansyah di Halmahera Tengah, Maluku Utara, dan Bombana, Sulawesi Tenggara, Kamis (11/9/2025).
“Kami koordinasikan dengan Dewan Kehutanan Berkelanjutan, pakar biologi, dan instansi terkait. Tujuannya agar setiap proses berjalan sesuai aturan, khususnya terkait perizinan perusahaan,” ujar Richard.
Dua Perusahaan Disegel
Dalam kunjungan tersebut, rombongan memasang plang penyegelan di dua perusahaan tambang yang melanggar izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
-
PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah terbukti membuka lahan seluas 148,25 hektare tanpa izin. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menetapkan lahan itu sebagai objek yang dikuasai negara dan menjatuhkan denda administratif. Pada 11 September 2025, lahan tersebut resmi diambil alih untuk dipulihkan fungsinya.
-
PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara, juga kedapatan membuka 172,82 hektare tanpa IPPKH. Lahan itu kini disita negara, dan perusahaan dijatuhi sanksi sesuai aturan.
Jaga Hukum dan Lingkungan
Kasum TNI menegaskan penegakan hukum menjadi prinsip utama dalam operasi ini.
“Jika perusahaan punya izin lengkap, proses berjalan sesuai hukum. Jika melanggar, sanksi tegas diberlakukan,” ucapnya.
Langkah ini, lanjut Richard, bukan hanya soal penindakan, melainkan juga pemulihan kawasan hutan serta menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami berharap kerja sama yang baik antara Satgas dan perusahaan, agar solusi yang tepat bisa ditemukan,” katanya.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan TNI untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai aturan demi keadilan, kelestarian hutan, dan kesejahteraan rakyat. (saf)