Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kasus Ambulans Dinkes Rp8,4 Miliar, Pemkab Malang Serahkan ke APH

Agung Baskoro by Agung Baskoro
19 Oktober 2026
in Berita
0

JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tujuh unit mobil ambulans di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang senilai Rp8,4 miliar kepada aparat penegak hukum (APH).

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang masih melengkapi alat bukti dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kejari Kabupaten Malang saat menggeledah Kantor Dinkes Kabupaten Malang pada 8 Juli 2026. (Foto: Dok Javasatu.com)

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar Anwar, mengatakan Pemkab menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil penyidikan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya ke APH dan menunggu hasil pemeriksaan dari mereka,” ujar Budiar saat dimintai tanggapan, Senin (19/10/2026).

Di sisi lain, Kepala Kejari Kabupaten Malang, Fahmi, menyatakan penetapan tersangka menunggu hasil audit kerugian negara dan kelengkapan alat bukti dalam perkara pengadaan ambulans tahun anggaran 2022 tersebut.

“Jika hasil audit dan bukti sudah jelas, besok pagi akan saya tetapkan sebagai tersangka,” tegas Fahmi kepada wartawan, Senin (19/10/2026).

Dalam penyidikan kasus pengadaan armada Public Safety Center (PSC) 119 itu, tim Kejari telah menggeledah Kantor Dinkes Kabupaten Malang pada Rabu (8/7/2026).

Penyidik membawa sedikitnya 50 bundel dokumen menggunakan dua koper hitam untuk kepentingan penyidikan.

Kejari juga telah memeriksa sekitar 32 hingga 35 saksi dari berbagai unsur. Untuk memperkuat pembuktian, penyidik melibatkan ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli dari Kementerian Kesehatan, serta ahli keuangan negara.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan tujuh unit ambulans menggunakan anggaran Rp8,4 miliar pada 2022.

Hingga keterangan disampaikan pada Senin (19/10/2026), Kejari masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK dan melengkapi alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (agb/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Dinkes Kabupaten MalangKabupaten MalangKejari Kabupaten Malangpemkab malang
Previous Post

Polres Gresik Pastikan Stok BBM Aman, Warga Diminta Tak Panik

Next Post

Penataan Pasar Besar Malang Molor, Diskopindag Tunggu Arahan Wali Kota

Next Post
Penataan Pasar Besar Malang Molor, Diskopindag Tunggu Arahan Wali Kota

Penataan Pasar Besar Malang Molor, Diskopindag Tunggu Arahan Wali Kota

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Pos-pos Terbaru

  • Pilkades Sekarwangi 2026, Ade Hartanto Nomor Urut 5 Usung Lima Gagasan
  • Gibran Alghifari, Atlet Muda Sukabumi dengan Segudang Prestasi
  • Penataan Pasar Besar Malang Molor, Diskopindag Tunggu Arahan Wali Kota
  • Kasus Ambulans Dinkes Rp8,4 Miliar, Pemkab Malang Serahkan ke APH
  • Polres Gresik Pastikan Stok BBM Aman, Warga Diminta Tak Panik
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com