JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tujuh unit mobil ambulans di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang senilai Rp8,4 miliar kepada aparat penegak hukum (APH).
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang masih melengkapi alat bukti dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar Anwar, mengatakan Pemkab menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil penyidikan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya ke APH dan menunggu hasil pemeriksaan dari mereka,” ujar Budiar saat dimintai tanggapan, Senin (19/10/2026).
Di sisi lain, Kepala Kejari Kabupaten Malang, Fahmi, menyatakan penetapan tersangka menunggu hasil audit kerugian negara dan kelengkapan alat bukti dalam perkara pengadaan ambulans tahun anggaran 2022 tersebut.
“Jika hasil audit dan bukti sudah jelas, besok pagi akan saya tetapkan sebagai tersangka,” tegas Fahmi kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
Dalam penyidikan kasus pengadaan armada Public Safety Center (PSC) 119 itu, tim Kejari telah menggeledah Kantor Dinkes Kabupaten Malang pada Rabu (8/7/2026).
Penyidik membawa sedikitnya 50 bundel dokumen menggunakan dua koper hitam untuk kepentingan penyidikan.
Kejari juga telah memeriksa sekitar 32 hingga 35 saksi dari berbagai unsur. Untuk memperkuat pembuktian, penyidik melibatkan ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli dari Kementerian Kesehatan, serta ahli keuangan negara.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan tujuh unit ambulans menggunakan anggaran Rp8,4 miliar pada 2022.
Hingga keterangan disampaikan pada Senin (19/10/2026), Kejari masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK dan melengkapi alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (agb/arf)
