JAVASATU.COM- Penataan Pasar Besar Malang yang sebelumnya dijadwalkan pekan lalu belum terlaksana. Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang masih menunggu arahan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat untuk menentukan jadwal pelaksanaan.

Meski demikian, Diskopindag menargetkan penataan sejumlah area pasar dimulai akhir Oktober atau awal November 2026 dan rampung pada akhir tahun. Pembenahan akan diprioritaskan pada saluran drainase, instalasi listrik, dan penanganan sampah.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Dr. Eko Sri Yuliadi, S.Sos., M.M, mengatakan inventarisasi sejumlah titik yang membutuhkan penataan telah dilakukan oleh staf pada pekan sebelumnya.
“Untuk inventarisasi area sudah kami lakukan pekan lalu lewat staf,” kata Eko saat dikonfirmasi melalui telepon pribadinya, Senin (19/10/2026).
Menurut Eko, hasil pendataan tersebut menjadi dasar untuk menentukan titik prioritas pembenahan. Namun, pelaksanaannya masih menunggu arahan pimpinan daerah dan koordinasi dengan pihak terkait.
“Karena sekarang masih padat agenda, tapi yang terpenting data-data terkait area yang perlu ditata sudah masuk ke kami,” ujarnya.
Penataan Direncanakan Melalui Kerja Bakti
Sebagai langkah awal, Diskopindag berencana melibatkan jajaran TNI dan kepolisian dalam kegiatan kerja bakti di lingkungan Pasar Besar Malang. Skema ini disiapkan karena belum tersedia alokasi anggaran APBD untuk penataan tersebut.
Terkait kemungkinan penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT), Eko menyatakan pihaknya belum mengupayakan skema pendanaan tersebut. Pelaksanaan penataan sementara diarahkan melalui kerja bakti dan koordinasi lintas unsur.
Rencana pembenahan Pasar Besar Malang sebelumnya dibahas dalam pertemuan antara perwakilan pedagang dan Diskopindag Kota Malang pada 30 September 2026. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan untuk melakukan penataan dalam skala kecil sebagai tahap awal.
Penataan difokuskan pada persoalan lingkungan pasar, terutama drainase, instalasi listrik, dan tumpukan sampah. Ketiga aspek tersebut masuk dalam pendataan karena berkaitan dengan kebersihan, kelancaran aktivitas perdagangan, dan keselamatan di kawasan pasar.
Dalam keterangannya pada 12 Oktober 2026, Eko memperkirakan penataan dapat dimulai pada akhir Oktober atau awal November. Diskopindag menargetkan pembenahan sejumlah area tersebut selesai pada akhir 2026. (har/arf)