JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang akan menggelar lelang eksekusi barang rampasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik dua terpidana akan ditawarkan kepada publik melalui sistem lelang terbuka pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Lelang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, Jalan S. Supriyadi Nomor 157, dengan sistem open bidding melalui laman resmi lelang.go.id.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan terkait perkara TPPU. Lelang dilaksanakan terbuka dan transparan,” kata Kepala Seksi PB3R Kejari Kota Malang, Muhammad Bayanullah, Kamis (11/9/2025).
Detail Aset Lelang
-
Sesi Pertama (10.00 WIB)
-
Objek: Tanah dan ruko SHM No. 1978 seluas 114 m² di Jalan Rajekwesi, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
-
Milik: Terpidana Tri Wahyuning Tirto Handono alias Peno.
-
Nilai limit: Rp1.092.163.000.
-
Uang jaminan: Rp110.000.000.
-
-
Sesi Kedua (11.00 WIB)
-
Objek 1: Tanah SHGB No. 00740 seluas 853 m² di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.
-
Nilai limit: Rp970.552.000.
-
Uang jaminan: Rp100.000.000.
-
-
Objek 2: Tanah dan ruko SHM No. 1784 seluas 171 m² di Jalan Bendungan Sutami, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
-
Nilai limit: Rp1.520.366.000.
-
Uang jaminan: Rp155.000.000.
-
-
Syarat dan Ketentuan
Peserta wajib mendaftar akun di lelang.go.id dengan melampirkan KTP, NPWP, dan nomor rekening. Uang jaminan harus disetorkan ke Virtual Account paling lambat satu hari sebelum lelang.
Pemenang wajib melunasi harga lelang ditambah bea 2% dalam lima hari kerja. Apabila gagal, uang jaminan akan masuk ke kas negara.
“Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Peserta disarankan memeriksa langsung sebelum mengikuti lelang,” ujar Bayanullah.
Informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui Kejari Kota Malang di (0341) 480303 atau KPKNL Malang di (0341) 804475. (dop/saf)