email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 14 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Aset Tanah Pemkot di Jalan Dieng

by Yondi Ari
16 Oktober 2025

JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menahan satu orang tersangka perempuan inisial KS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Penahanan dilakukan pada Kamis (16/10/2025) oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang.

KS. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Radityo, SH, MH, mengatakan kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan aset pemerintah yang berlokasi di Jalan Dieng No. 18, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

“Hari ini, Kejaksaan Negeri Kota Malang melalui Seksi Pidsus telah melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah Pemkot Malang di Jalan Dieng,” ujar Agung, Kamis (16/10/2025) saat diwawancarai awak media.

Agung menjelaskan, aset tersebut tercatat sebagai kartu inventaris aset tetap nomor 131 dengan register nomor 5519, seluas 513 meter persegi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Radityo, SH, MH. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Berdasarkan hasil penyelidikan, aset tersebut diduga dimanfaatkan secara tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Dugaan penyimpangan muncul karena aset milik pemerintah itu dikelola tanpa dasar hukum yang sah, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara,” tambahnya.

Agung memastikan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar kasus ini bisa segera dituntaskan.

BacaJuga :

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

13 Pengurus DKC Pramuka Kota Batu Dilantik, Punjul: Kepemimpinan Adalah Pengabdian

“Penahanan dilakukan karena penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup. Kami akan mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Kasus korupsi aset tanah ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan kekayaan daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kejari Kota Malang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan aset milik negara. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Aset DaerahKejari Kota Malangkorupsipemkot malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

13 Pengurus DKC Pramuka Kota Batu Dilantik, Punjul: Kepemimpinan Adalah Pengabdian

Tempuh 8 Km, Fatayat NU Ujungpangkah Nyanyi Yaa Lal Wathan di Gerak Jalan

BNPB Dorong Aksi Peringatan Dini Sebelum Bencana Berdampak

Panglima TNI Hadiri Peluncuran Motor Listrik Nasional

Prabowo Ungkap Mobil Listrik Nasional, Produksi Massal Ditarget 2028

Punya Motor Bensin? Prabowo Siapkan Skema Tukar Tambah ke Motor Listrik

Spanduk Dukung Gerak Cepat BNN Berantas Narkoba Bertebaran di Bekasi

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Paskibraka Gresik 2026

Pajak Daerah Kota Batu Bebas Denda hingga 31 Agustus, Bisa Bayar Lewat Ini

Prev Next

POPULER HARI INI

Pasar Murah ASPEKRI Hadir di Pasar Semanan Kalideres 15-23 Agustus 2026

EMIS 4.0 Jadi Basis Data Madrasah, KKMI Dukun Tekankan Peran Operator

Analis: Pujian Prabowo kepada Kapolri Tepat, Bukti Kerja Nyata Polri

Pajak Daerah Kota Batu Bebas Denda hingga 31 Agustus, Bisa Bayar Lewat Ini

Spanduk Dukung Gerak Cepat BNN Berantas Narkoba Bertebaran di Bekasi

BERITA LAINNYA

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

13 Pengurus DKC Pramuka Kota Batu Dilantik, Punjul: Kepemimpinan Adalah Pengabdian

Tempuh 8 Km, Fatayat NU Ujungpangkah Nyanyi Yaa Lal Wathan di Gerak Jalan

BNPB Dorong Aksi Peringatan Dini Sebelum Bencana Berdampak

Panglima TNI Hadiri Peluncuran Motor Listrik Nasional

Prabowo Ungkap Mobil Listrik Nasional, Produksi Massal Ditarget 2028

Punya Motor Bensin? Prabowo Siapkan Skema Tukar Tambah ke Motor Listrik

Spanduk Dukung Gerak Cepat BNN Berantas Narkoba Bertebaran di Bekasi

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Paskibraka Gresik 2026

Pajak Daerah Kota Batu Bebas Denda hingga 31 Agustus, Bisa Bayar Lewat Ini

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Nabung 2 Tahun, Warga Perumahan Banjararum Asri Singosari Berangkat Melali ke Bali

Reuni AKABRI 1991 35 Tahun Mengabdi, Panglima TNI dan Kapolri Tekankan Persaudaraan

OPINI: Malang Raya Megapolitan, Dari Fragmentasi Menuju Integrasi Kawasan

Komisaris Pertamina Geothermal Energy: Ilmu Pengetahuan Jadi Fondasi Peradaban

Panglima TNI Imbau Warga Tak Terprovokasi Isu di Media Sosial

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved