JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan tahap II berupa 12 tersangka dan barang bukti dari Polresta Malang Kota, Kamis (6/11/2025). Mereka terlibat dalam aksi unjuk rasa berujung anarkis yang terjadi di Kota Malang pada 30 Agustus 2025.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Radityo, SH, MH, mengatakan para tersangka terbagi dalam lima berkas perkara.
“Hari ini penyidik menyerahkan 12 tersangka dari lima perkara terkait aksi unjuk rasa yang bersifat anarkis pada 30 Agustus lalu,” ujar Agung di Kantor Kejari Kota Malang, Kamis (6/11/2025).
Agung menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya di lapangan. Beberapa di antaranya dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Adapun 12 tersangka yang diserahkan yaitu Rizal Effendi, M. Ilham, Bagus Ahad Dian Pratama, Muhammad Sabil Usman, Awani Ken Putra, Yuga Nanda Anuraga, Bagas Reja Anggara, Dadang Zaki Ramadhan, Fardan Albi Ismail, Fahrendra Devani, Andan Pundiun Suseno, dan Pratama Putra Akbar.
“Menurut penyidik, total tersangka dalam kasus ini sebenarnya berjumlah 19 orang. Namun baru 12 yang diserahkan ke jaksa, sementara tujuh lainnya menunggu jadwal tahap berikutnya,” jelas Agung.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum, ke-12 tersangka langsung ditahan selama 20 hari. Mereka dinilai kooperatif dan telah mengakui perbuatannya.
“Intinya, para tersangka mengakui perbuatannya dan menyesal. Untuk kemungkinan adanya tersangka di bawah umur, kami masih melakukan pendalaman,” tambah Agung. (dop/arf)