email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 14 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Terima Hasil Audit Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkot di Jalan Dieng, Kerugian Capai Rp2,1 Miliar

by Yondi Ari
13 Oktober 2025

JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus (LHA-IK) terkait dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di Jalan Raya Dieng Nomor 18, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Jumat (10/10/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Radityo, SH, MH. (Foto: Ist/Javasatu.com)

Hasil audit dari tim auditor itu mengungkapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.149.171.000 akibat dugaan penyalahgunaan aset sejak 2011.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Radityo, SH, MH, mengatakan bahwa hasil audit diterima oleh penyidik pada Senin (6/10/2025). Audit tersebut menjadi dasar kuat untuk melanjutkan proses hukum.

“Berdasarkan LHA-IK yang telah diterima, penyidik mengonfirmasi adanya kerugian keuangan negara yang signifikan sebesar Rp2,149 miliar,” ujar Agung Radityo, Jumat (10/10/2025).

Kasus ini berawal dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kota Malang Nomor: Print–1026/M.5.11/Fd.2/0/2025 tertanggal 20 Juni 2025. Dugaan korupsi tersebut melibatkan pemanfaatan ilegal tanah aset Pemkot Malang yang dimulai pada 2011.

Menurut hasil penyelidikan, seorang oknum diduga memperpanjang Izin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu (IPTT) atas aset tanah tanpa prosedur sah, kemudian menjalin kerja sama komersial dengan sebuah restoran Jepang di lokasi tersebut.

“Perpanjangan izin dilakukan tanpa mekanisme yang semestinya, sehingga mengarah pada pemanfaatan ilegal aset milik pemerintah,” jelas Agung.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang, Lilik Dwi Prasetyo, SH, MH, menegaskan pihaknya akan segera melangkah ke tahap lanjutan penyidikan, termasuk penetapan tersangka.

“Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku,” tegas Lilik.

BacaJuga :

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

13 Pengurus DKC Pramuka Kota Batu Dilantik, Punjul: Kepemimpinan Adalah Pengabdian

Ia menambahkan, Kejari Kota Malang berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset pemerintah, serta memastikan kerugian negara dapat dipulihkan melalui penegakan hukum yang tegas.

“Kejari akan terus memastikan bahwa setiap rupiah aset negara digunakan sebagaimana mestinya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. (dop/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Aset DaerahKejari Kota Malangkorupsipemkot malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

13 Pengurus DKC Pramuka Kota Batu Dilantik, Punjul: Kepemimpinan Adalah Pengabdian

Tempuh 8 Km, Fatayat NU Ujungpangkah Nyanyi Yaa Lal Wathan di Gerak Jalan

BNPB Dorong Aksi Peringatan Dini Sebelum Bencana Berdampak

Panglima TNI Hadiri Peluncuran Motor Listrik Nasional

Prabowo Ungkap Mobil Listrik Nasional, Produksi Massal Ditarget 2028

Punya Motor Bensin? Prabowo Siapkan Skema Tukar Tambah ke Motor Listrik

Spanduk Dukung Gerak Cepat BNN Berantas Narkoba Bertebaran di Bekasi

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Paskibraka Gresik 2026

Pajak Daerah Kota Batu Bebas Denda hingga 31 Agustus, Bisa Bayar Lewat Ini

Prev Next

POPULER HARI INI

Bakorwil Malang Siap Fasilitasi Lomba Orado Tingkat Pelajar

Pasar Murah ASPEKRI Hadir di Pasar Semanan Kalideres 15-23 Agustus 2026

EMIS 4.0 Jadi Basis Data Madrasah, KKMI Dukun Tekankan Peran Operator

Analis: Pujian Prabowo kepada Kapolri Tepat, Bukti Kerja Nyata Polri

Pajak Daerah Kota Batu Bebas Denda hingga 31 Agustus, Bisa Bayar Lewat Ini

BERITA LAINNYA

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

13 Pengurus DKC Pramuka Kota Batu Dilantik, Punjul: Kepemimpinan Adalah Pengabdian

Tempuh 8 Km, Fatayat NU Ujungpangkah Nyanyi Yaa Lal Wathan di Gerak Jalan

BNPB Dorong Aksi Peringatan Dini Sebelum Bencana Berdampak

Panglima TNI Hadiri Peluncuran Motor Listrik Nasional

Prabowo Ungkap Mobil Listrik Nasional, Produksi Massal Ditarget 2028

Punya Motor Bensin? Prabowo Siapkan Skema Tukar Tambah ke Motor Listrik

Spanduk Dukung Gerak Cepat BNN Berantas Narkoba Bertebaran di Bekasi

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Paskibraka Gresik 2026

Pajak Daerah Kota Batu Bebas Denda hingga 31 Agustus, Bisa Bayar Lewat Ini

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Nabung 2 Tahun, Warga Perumahan Banjararum Asri Singosari Berangkat Melali ke Bali

Reuni AKABRI 1991 35 Tahun Mengabdi, Panglima TNI dan Kapolri Tekankan Persaudaraan

OPINI: Malang Raya Megapolitan, Dari Fragmentasi Menuju Integrasi Kawasan

Komisaris Pertamina Geothermal Energy: Ilmu Pengetahuan Jadi Fondasi Peradaban

Panglima TNI Imbau Warga Tak Terprovokasi Isu di Media Sosial

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved