email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 8 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejati Jatim Sita Rp5,4 Miliar dan Tiga Bidang Tanah Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Polinema

by Yondi Ari
21 Agustus 2025

JAVASATU.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyita uang Rp5,4 miliar serta tiga bidang tanah terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah tahun 2020 di lingkungan Politeknik Negeri Malang (Polinema).

Kejati Jatim Sita Rp5,4 Miliar dan Tiga Bidang Tanah Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Polinema. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Penyitaan diumumkan melalui pers rilis di Aula Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rabu (20/8/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Jatim Nomor Print-1002/M.5.5/Fd.2/06/2025 tertanggal 30 Juni 2025.

“Langkah ini untuk mengamankan aset negara agar tidak dialihkan serta sebagai barang bukti dalam proses penyidikan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Rincian Aset yang Disita

Diungkapkan, Tim penyidik Pidsus Kejati Jatim menyita uang Rp3,02 miliar dari Direktur Polinema, Supriatna Adhisuwignjo.

Uang tersebut menambah hasil sitaan sebelumnya senilai Rp2,4 miliar pada April 2024. Dengan demikian, total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp5,42 miliar.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan dan pemasangan papan sita pada tiga bidang tanah berlokasi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, masing-masing dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8918, 8917, dan 9055.

BacaJuga :

Pelebaran Jembatan Kiai Malik Dalam, Solusi Atasi Kemacetan di Kota Malang

Wali Kota Malang Tekankan Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi untuk Ponpes dan Rumah Ibadah

Dasar Hukum dan Alasan Penyitaan

Juga diungkapkan, penyitaan aset dilakukan mengacu Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 39 KUHAP, serta Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan No. 16 Tahun 2004 jo UU No. 11 Tahun 2021. Ada tiga alasan utama, yaitu:

  • Mencegah aset dijual atau dialihkan ke pihak lain.
  • Sebagai barang bukti dugaan tindak pidana korupsi.
  • Memudahkan proses pemulihan kerugian keuangan negara.

Ditegaskan, proses penyitaan disaksikan Wakil Direktur II Polinema Jaswadi dan Kabag Perencanaan Keuangan Polinema Frinta Pratamasari. Hadir pula Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Lilik Dwi Prasetyo, serta Jaksa Penyidik Kejati Jatim, Lilik Indahwati.

Dalan pelaksanaan kegiatan, dilakukan pengaman personel Polisi Militer TNI dan tim intelijen Kejari Kota Malang. (dop/nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kasus PolinemaKejari Kota MalangKejati Jatim

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pelebaran Jembatan Kiai Malik Dalam, Solusi Atasi Kemacetan di Kota Malang

Wali Kota Malang Tekankan Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi untuk Ponpes dan Rumah Ibadah

ADVERTISEMENT

MUI Kebomas Sahkan Kader Penggerak Desa, Gelar Doa untuk Santri Al Khozini yang Meninggal

Pria di Gondanglegi Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Polisi Pastikan Bukan Korban Kekerasan

Kuli Bangunan di Malang Bobol Kantor Panti Asuhan, Polisi Ringkus Kurang dari 24 Jam

Prev Next

POPULER HARI INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Pemkab Gresik Maksimalkan SILOPINTER, Pendapatan Pajak Daerah Tembus Rp960 Miliar

Semen Merah Putih Perkuat Inovasi dan Kualitas Demi Jaminan Kepercayaan Konsumen

Proyek Drainase Soetta Disidak Wali Kota Malang Malam Hari, Tegaskan Rampung Tepat Waktu

Pria di Gondanglegi Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Polisi Pastikan Bukan Korban Kekerasan

BERITA LAINNYA

Athan RI dan KBRI Doha Rayakan HUT ke-80 TNI bersama WNI di Qatar

Pengamat Puji Ketegasan Prabowo Berantas Tambang Ilegal: Bukti Negara Hadir Selamatkan Kekayaan SDA

Presiden Prabowo dan Panglima TNI Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Korupsi ke PT Timah Senilai Rp300 Triliun

Semen Merah Putih Perkuat Inovasi dan Kualitas Demi Jaminan Kepercayaan Konsumen

Bend of The Rivers Rilis Lagu “Tragis”, Kisah Patah Hati yang Tertunda 10 Tahun

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pemkab Gresik Maksimalkan SILOPINTER, Pendapatan Pajak Daerah Tembus Rp960 Miliar

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Kuratorial di Belanda Jadi Langkah Awal Pemulangan 30 Ribu Artefak Indonesia

Kapal Nelayan Albakor 01 Hilang 23 Hari di Laut Selatan, Satpolairud Malang Dirikan Posko Pencarian

Bupati Yani Janji Warga Gresik Tetap Diprioritaskan Kerja di JIIPE

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d