JAVASATU.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyita uang Rp5,4 miliar serta tiga bidang tanah terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah tahun 2020 di lingkungan Politeknik Negeri Malang (Polinema).

Penyitaan diumumkan melalui pers rilis di Aula Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rabu (20/8/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Jatim Nomor Print-1002/M.5.5/Fd.2/06/2025 tertanggal 30 Juni 2025.
“Langkah ini untuk mengamankan aset negara agar tidak dialihkan serta sebagai barang bukti dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Rincian Aset yang Disita
Diungkapkan, Tim penyidik Pidsus Kejati Jatim menyita uang Rp3,02 miliar dari Direktur Polinema, Supriatna Adhisuwignjo.
Uang tersebut menambah hasil sitaan sebelumnya senilai Rp2,4 miliar pada April 2024. Dengan demikian, total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp5,42 miliar.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan dan pemasangan papan sita pada tiga bidang tanah berlokasi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, masing-masing dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8918, 8917, dan 9055.
Dasar Hukum dan Alasan Penyitaan
Juga diungkapkan, penyitaan aset dilakukan mengacu Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 39 KUHAP, serta Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan No. 16 Tahun 2004 jo UU No. 11 Tahun 2021. Ada tiga alasan utama, yaitu:
- Mencegah aset dijual atau dialihkan ke pihak lain.
- Sebagai barang bukti dugaan tindak pidana korupsi.
- Memudahkan proses pemulihan kerugian keuangan negara.
Ditegaskan, proses penyitaan disaksikan Wakil Direktur II Polinema Jaswadi dan Kabag Perencanaan Keuangan Polinema Frinta Pratamasari. Hadir pula Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Lilik Dwi Prasetyo, serta Jaksa Penyidik Kejati Jatim, Lilik Indahwati.
Dalan pelaksanaan kegiatan, dilakukan pengaman personel Polisi Militer TNI dan tim intelijen Kejari Kota Malang. (dop/nuh)