email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 18 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kesaksian Roy Suryo di Sidang Isa Zega Terbantahkan JPU

by Agung Baskoro
23 April 2025

 

JAVASATU.COM-MALANG- Upaya Isa Zega menghadirkan Roy Suryo sebagai saksi ahli yang meringankan dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (23/4/2025), tak sepenuhnya berjalan mulus. Beberapa pernyataan Roy justru terbantah oleh bukti dan argumentasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Roy Suryo. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Roy Suryo, mantan Menpora sekaligus ahli telematika yang pernah tersandung UU ITE, bersikeras menyebut bahwa unggahan gambar dan video di media sosial tak sah dijadikan alat bukti tanpa uji forensik. Namun, JPU menunjukkan bahwa alat bukti dalam perkara ini telah melalui uji laboratorium. Hasil uji tersebut diperlihatkan langsung kepada Roy, Majelis Hakim, dan pihak kuasa hukum.

Pernyataan Roy juga dimentahkan oleh Majelis Hakim yang menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE tidak mensyaratkan uji forensik sebagai keabsahan alat bukti elektronik.

“UU ITE tidak mensyaratkan uji forensik. Itu hanya pedoman internal penyidik, bukan dasar hukum,” ujar JPU. Pernyataan tersebut bahkan diakui Roy, meski ia berdalih bahwa Polri memiliki aturan tersendiri dalam bentuk Perkap, yang secara teknis tak ia kuasai.

Roy sempat berargumen bahwa file digital tidak bisa dianggap sebagai bukti sah hanya karena berbentuk JPEG, MP4, atau dokumen dengan ekstensi tertentu. Ia menekankan pentingnya jejak digital lengkap, termasuk tautan asli (link) dan proses pengunduhan yang sah.

Namun, JPU dengan tegas menunjukkan bahwa link asli postingan terdakwa sudah diamankan sejak penyidikan, dan meski konten sempat dihapus oleh terdakwa, proses pengumpulan bukti tetap sah secara prosedural.

BacaJuga :

Legislator Aktif Masuk Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang, Etika Dipertanyakan

FKPQ Cerme Salurkan Donasi Rp17,4 Juta untuk Korban Bencana, Gelar Raker 2026

Perdebatan juga mencuat saat Roy diminta menjelaskan cara membuktikan kepemilikan akun media sosial. Ia menyebut perlunya analisis forensik hingga profil psikologi digital seseorang, namun lagi-lagi tidak bisa menunjukkan dasar hukum eksplisit yang mengikat.

Majelis Hakim, melalui Ketua Ayun Kristiyanto, menegaskan bahwa alat bukti elektronik yang diajukan telah sah secara hukum dan tak memerlukan pembuktian tambahan sebagaimana dituntut Roy. Ayun bahkan menyarankan Roy untuk menyampaikan masukan tertulis jika ingin memperbaiki kekaburan redaksional dalam UU ITE.

Sidang berlanjut dengan menghadirkan ahli pidana Dr. Yongky Fernando dari Universitas 17 Agustus, yang didatangkan oleh tim kuasa hukum Isa Zega. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Isa ZegaMS GlowRoy Suryo
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Legislator Aktif Masuk Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang, Etika Dipertanyakan

FKPQ Cerme Salurkan Donasi Rp17,4 Juta untuk Korban Bencana, Gelar Raker 2026

Dankodaeral X Cup 2026 Satukan Masyarakat Papua Lewat Sepak Bola

OPINI: Menimbang Dampak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 bagi Guru, Siswa dan Sekolah

Mediasi Ditempuh, Proses Hukum Konflik SMK Turen Malang Tak Dihentikan

Polemik Dualisme Yayasan SMK Turen, Bupati Malang Turun Tangan Cari Solusi

Polantas Menyapa, Cara Humanis Satlantas Gresik Rangkul Driver Trans Jatim

Isra Mikraj, SD An Nur Al Anwar Bululawang Malang Cetak Generasi Qur’ani

Emba Jetbus Run Malang, Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Dorong Ekonomi Lokal

Dankodaeral X Cup 2026 Jadi Wadah Salurkan Energi Positif Anak Muda Papua

Prev Next

POPULER HARI INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Emba Jetbus Run Malang, Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Dorong Ekonomi Lokal

Isra Mikraj, SD An Nur Al Anwar Bululawang Malang Cetak Generasi Qur’ani

Mediasi Ditempuh, Proses Hukum Konflik SMK Turen Malang Tak Dihentikan

BERITA LAINNYA

Dankodaeral X Cup 2026 Satukan Masyarakat Papua Lewat Sepak Bola

OPINI: Menimbang Dampak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 bagi Guru, Siswa dan Sekolah

Dankodaeral X Cup 2026 Jadi Wadah Salurkan Energi Positif Anak Muda Papua

Dukung Program MBG, Juru Masak di Blitar Ikuti Pelatihan dan Uji Kompetensi

Isra Mikraj, Wali Kota Kediri Santuni Anak Yatim dan Duafa

Apresiasi Langkah Cepat Kakorlantas Tangani Insiden Mobil Patwal di Tol Tomang

JessC Fokus Garap Pasar Indonesia Usai Tutup Tur Dunia di Kuala Lumpur

OPINI: Implementasi Kebijakan Fiskal Daerah dalam Mendorong Inovasi dan Teknologi di Jatim

Babinsa Dampingi Posyandu Balita di Blora, Dukung Pencegahan Stunting

OPINI: Belajar dari Isra Mikraj (Spirit Kepemimpinan Amanah di Tengah Krisis Kepercayaan)

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d