email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 15 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kesaksian Roy Suryo di Sidang Isa Zega Terbantahkan JPU

by Agung Baskoro
23 April 2025

 

JAVASATU.COM-MALANG- Upaya Isa Zega menghadirkan Roy Suryo sebagai saksi ahli yang meringankan dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (23/4/2025), tak sepenuhnya berjalan mulus. Beberapa pernyataan Roy justru terbantah oleh bukti dan argumentasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Roy Suryo. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Roy Suryo, mantan Menpora sekaligus ahli telematika yang pernah tersandung UU ITE, bersikeras menyebut bahwa unggahan gambar dan video di media sosial tak sah dijadikan alat bukti tanpa uji forensik. Namun, JPU menunjukkan bahwa alat bukti dalam perkara ini telah melalui uji laboratorium. Hasil uji tersebut diperlihatkan langsung kepada Roy, Majelis Hakim, dan pihak kuasa hukum.

Pernyataan Roy juga dimentahkan oleh Majelis Hakim yang menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE tidak mensyaratkan uji forensik sebagai keabsahan alat bukti elektronik.

“UU ITE tidak mensyaratkan uji forensik. Itu hanya pedoman internal penyidik, bukan dasar hukum,” ujar JPU. Pernyataan tersebut bahkan diakui Roy, meski ia berdalih bahwa Polri memiliki aturan tersendiri dalam bentuk Perkap, yang secara teknis tak ia kuasai.

Roy sempat berargumen bahwa file digital tidak bisa dianggap sebagai bukti sah hanya karena berbentuk JPEG, MP4, atau dokumen dengan ekstensi tertentu. Ia menekankan pentingnya jejak digital lengkap, termasuk tautan asli (link) dan proses pengunduhan yang sah.

Namun, JPU dengan tegas menunjukkan bahwa link asli postingan terdakwa sudah diamankan sejak penyidikan, dan meski konten sempat dihapus oleh terdakwa, proses pengumpulan bukti tetap sah secara prosedural.

Perdebatan juga mencuat saat Roy diminta menjelaskan cara membuktikan kepemilikan akun media sosial. Ia menyebut perlunya analisis forensik hingga profil psikologi digital seseorang, namun lagi-lagi tidak bisa menunjukkan dasar hukum eksplisit yang mengikat.

BacaJuga :

Kurir Sabu Ditangkap di Menganti, Pemasok dari Surabaya Masih Diburu

HUT ke-81 RI di Lanny Jaya Meriah, Ada Tari Wisisi hingga Tarik Tambang

Majelis Hakim, melalui Ketua Ayun Kristiyanto, menegaskan bahwa alat bukti elektronik yang diajukan telah sah secara hukum dan tak memerlukan pembuktian tambahan sebagaimana dituntut Roy. Ayun bahkan menyarankan Roy untuk menyampaikan masukan tertulis jika ingin memperbaiki kekaburan redaksional dalam UU ITE.

Sidang berlanjut dengan menghadirkan ahli pidana Dr. Yongky Fernando dari Universitas 17 Agustus, yang didatangkan oleh tim kuasa hukum Isa Zega. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Isa ZegaMS GlowRoy Suryo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polres Gresik Ingatkan Medsos Berpotensi Jadi Pemicu Perpecahan

MWCNU Dukun Gresik Genjot Pelayanan Umat, dari Klinik hingga Koperasi

Kapolres Malang Ajak Media Massa Bangun Ruang Digital Sehat

Kurir Sabu Ditangkap di Menganti, Pemasok dari Surabaya Masih Diburu

HUT ke-81 RI di Lanny Jaya Meriah, Ada Tari Wisisi hingga Tarik Tambang

Hari Pramuka ke-65, Wabup Gresik Tekankan Pembentukan Generasi Mandiri

HUT ke-25, Partai Demokrat Gresik Gelar Aksi Bersih Makam Wali

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

Kuasa Hukum Bendahara KONI Majalengka Pertanyakan Barang yang Disita dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

AKP Agus Yulianto Jabat Kasatresnarkoba Polres Malang, Ini Pesan Kapolres

Prev Next

POPULER HARI INI

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

Kurir Sabu Ditangkap di Menganti, Pemasok dari Surabaya Masih Diburu

AKP Agus Yulianto Jabat Kasatresnarkoba Polres Malang, Ini Pesan Kapolres

13 Pengurus DKC Pramuka Kota Batu Dilantik, Punjul: Kepemimpinan Adalah Pengabdian

BERITA LAINNYA

Polres Gresik Ingatkan Medsos Berpotensi Jadi Pemicu Perpecahan

MWCNU Dukun Gresik Genjot Pelayanan Umat, dari Klinik hingga Koperasi

Kapolres Malang Ajak Media Massa Bangun Ruang Digital Sehat

Kurir Sabu Ditangkap di Menganti, Pemasok dari Surabaya Masih Diburu

HUT ke-81 RI di Lanny Jaya Meriah, Ada Tari Wisisi hingga Tarik Tambang

Hari Pramuka ke-65, Wabup Gresik Tekankan Pembentukan Generasi Mandiri

HUT ke-25, Partai Demokrat Gresik Gelar Aksi Bersih Makam Wali

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

Kuasa Hukum Bendahara KONI Majalengka Pertanyakan Barang yang Disita dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

AKP Agus Yulianto Jabat Kasatresnarkoba Polres Malang, Ini Pesan Kapolres

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Reuni AKABRI 1991 35 Tahun Mengabdi, Panglima TNI dan Kapolri Tekankan Persaudaraan

Nabung 2 Tahun, Warga Perumahan Banjararum Asri Singosari Berangkat Melali ke Bali

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

Komisaris Pertamina Geothermal Energy: Ilmu Pengetahuan Jadi Fondasi Peradaban

Panglima TNI Imbau Warga Tak Terprovokasi Isu di Media Sosial

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved