email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 28 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kesaksian Roy Suryo di Sidang Isa Zega Terbantahkan JPU

by Agung Baskoro
23 April 2025

 

JAVASATU.COM-MALANG- Upaya Isa Zega menghadirkan Roy Suryo sebagai saksi ahli yang meringankan dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (23/4/2025), tak sepenuhnya berjalan mulus. Beberapa pernyataan Roy justru terbantah oleh bukti dan argumentasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Roy Suryo. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Roy Suryo, mantan Menpora sekaligus ahli telematika yang pernah tersandung UU ITE, bersikeras menyebut bahwa unggahan gambar dan video di media sosial tak sah dijadikan alat bukti tanpa uji forensik. Namun, JPU menunjukkan bahwa alat bukti dalam perkara ini telah melalui uji laboratorium. Hasil uji tersebut diperlihatkan langsung kepada Roy, Majelis Hakim, dan pihak kuasa hukum.

Pernyataan Roy juga dimentahkan oleh Majelis Hakim yang menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE tidak mensyaratkan uji forensik sebagai keabsahan alat bukti elektronik.

“UU ITE tidak mensyaratkan uji forensik. Itu hanya pedoman internal penyidik, bukan dasar hukum,” ujar JPU. Pernyataan tersebut bahkan diakui Roy, meski ia berdalih bahwa Polri memiliki aturan tersendiri dalam bentuk Perkap, yang secara teknis tak ia kuasai.

Roy sempat berargumen bahwa file digital tidak bisa dianggap sebagai bukti sah hanya karena berbentuk JPEG, MP4, atau dokumen dengan ekstensi tertentu. Ia menekankan pentingnya jejak digital lengkap, termasuk tautan asli (link) dan proses pengunduhan yang sah.

Namun, JPU dengan tegas menunjukkan bahwa link asli postingan terdakwa sudah diamankan sejak penyidikan, dan meski konten sempat dihapus oleh terdakwa, proses pengumpulan bukti tetap sah secara prosedural.

BacaJuga :

Hotbottles Pamer 28 Karya Upcycle dan Bentuk Garbage Designer Kota Malang

HBP ke-62, Lapas Kelas I Malang Gelar Tasyakuran dan Bagikan Gerobak Usaha

Perdebatan juga mencuat saat Roy diminta menjelaskan cara membuktikan kepemilikan akun media sosial. Ia menyebut perlunya analisis forensik hingga profil psikologi digital seseorang, namun lagi-lagi tidak bisa menunjukkan dasar hukum eksplisit yang mengikat.

Majelis Hakim, melalui Ketua Ayun Kristiyanto, menegaskan bahwa alat bukti elektronik yang diajukan telah sah secara hukum dan tak memerlukan pembuktian tambahan sebagaimana dituntut Roy. Ayun bahkan menyarankan Roy untuk menyampaikan masukan tertulis jika ingin memperbaiki kekaburan redaksional dalam UU ITE.

Sidang berlanjut dengan menghadirkan ahli pidana Dr. Yongky Fernando dari Universitas 17 Agustus, yang didatangkan oleh tim kuasa hukum Isa Zega. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Isa ZegaMS GlowRoy Suryo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hotbottles Pamer 28 Karya Upcycle dan Bentuk Garbage Designer Kota Malang

Mobil MBG Tabrak 3 Rumah di Donomulyo Malang, Polisi Ungkap Kronologi

HBP ke-62, Lapas Kelas I Malang Gelar Tasyakuran dan Bagikan Gerobak Usaha

Gresik Masuk 6 Besar Nasional EPPD 2026, Raih Predikat Kinerja Tinggi

PWI Pusat Tuntaskan AD/ART Lebih Cepat dari Target, Siap Disahkan 30 April 2026

Rumah Warga Bantur Malang Rusak Diduga Ledakan Bom Ikan, Polisi Buru Pelaku

Dinkes Kota Kediri Bekali Jemaah Haji 2026, 158 Orang Berisiko Hipertensi

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

Jelang May Day 2026, Petugas di Gresik Matangkan Pengamanan

Band Asal Gorontalo Tiresome Rilis Video Klip Lagu “Ursula”

Prev Next

POPULER HARI INI

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan

6 Hal yang Wajib Diketahui dari Nike Structure Plus Review

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar

BERITA LAINNYA

Hotbottles Pamer 28 Karya Upcycle dan Bentuk Garbage Designer Kota Malang

Mobil MBG Tabrak 3 Rumah di Donomulyo Malang, Polisi Ungkap Kronologi

HBP ke-62, Lapas Kelas I Malang Gelar Tasyakuran dan Bagikan Gerobak Usaha

Gresik Masuk 6 Besar Nasional EPPD 2026, Raih Predikat Kinerja Tinggi

PWI Pusat Tuntaskan AD/ART Lebih Cepat dari Target, Siap Disahkan 30 April 2026

Rumah Warga Bantur Malang Rusak Diduga Ledakan Bom Ikan, Polisi Buru Pelaku

Dinkes Kota Kediri Bekali Jemaah Haji 2026, 158 Orang Berisiko Hipertensi

Band Asal Gorontalo Tiresome Rilis Video Klip Lagu “Ursula”

Mazaya Amania & Prince Poetiray Rilis “Bersinar Bersama”, Simbol Kebangkitan Lagu Anak Indonesia

Dua Band Asal Tulungagung, Nevenue dan All Birds Are Onion Rilis Single Kolaborasi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

6 Hal yang Wajib Diketahui dari Nike Structure Plus Review

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d